Logo

Warga Jember Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penyimpangan Dana Covid Rp107 Miliar

Terjadi di Masa Bupati Faida
Reporter:,Editor:

Kamis, 09 June 2022 10:20 UTC

Warga Jember Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penyimpangan Dana Covid Rp107 Miliar

DESAK POLISI. Massa menggelar demo di depan Mapolres Jember menuntut penyidikan kasus penyimpangan dana terkait dana Covid Rp107 miliar dituntaskan, Kamis, 9 Juni 2022. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Tuntutan agar kasus dugaan penyimpangan anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Jember yang terjadi tahun 2020 terus disuarakan. Sejumlah orang yang tergabung dalam ormas Topi Bangsa menggelar unjuk rasa menuntut keseriusan Polri dan Kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan kasus dana Rp107 miliar tersebut karena dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Kami mendesak aparat penegak hukum, yakni polisi dan kejaksaan untuk proporsional. Kenapa kasus Rp70 juta bisa cepat ditemukan tersangka, sedangkan yang dana Rp107 miliar, sampai sekarang tidak jelas penanganannya,” kata korlap aksi Topi Bangsa, KH Baiquni Purnomo, usai unjuk rasa, Kamis, 9 Juni 2022.

Puluhan orang anggota Topi Bangsa yang dipimpin Baiquni menggelar orasi dimulai dari Mapolres Jember, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember hingga DPRD Jember.

BACA JUGA: Kasus Dugaaan Penyimpangan Dana Covid Rp 107 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Pejabat Jember

Kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp70 juta itu adalah dugaan pemotongan honor petugas pemakaman protokol Covid yang diduga dilakukan pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember pada tahun 2021 di masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. Pada kasus tersebut, Polres Jember telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pejabat BPBD.

Sedangkan kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp107 miliar terjadi pada APBD tahun 2020 pada tahun terakhir masa pemerintahan bupati sebelumnya, Faida. Dana tersebut mengalir beberapa bulan menjelang Pilkada serentak 2020.  

"Kami ingin penegak hukum proporsional dalam menyelesaikan kasus hukum. Karena bukti awal berupa audit BPK atas dana Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada APBD 2020 itu sudah cukup jelas. Sehingga harus ada yang menjadi tersangka,” kata pria yang juga cucu KH Achmad Shiddiq, mantan Rais Aam PBNU. 

Baiquni juga mengungkap dugaan aliran dana tersebut untuk kampanye salah satu kandidat yang bertarung di Pilkada Jember tahun 2020. 

"Siapa pun tahu, jika disclaimer penyalahgunaannya jelas salah. Kita tahu itu, bahkan saat Pilkada lalu terdapat salah satu kandidat petahana membagi-bagikan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan dalih bagi duafa, " tutur Baiqun.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama mewakili Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menemui demonstran dan membantah ada diskriminasi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi. Penanganan  kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 Rp107 mliar saat ini sudah diambil alih oleh Polda Jatim. 

BACA JUGA:  Bupati Hendy Dukung Penyelidikan Dana Covid Rp107 M Era Bupati Faida

“Memang sempat ada penyelidikan lanjutan di Mapolres Jember. Tetapi penanganannya menjadi ranah Polda Jatim,” kata Dika. 

Penanganan kasus itu, menurut Dika, masih terus berjalan di penyidik meski belum ada tersangka. Sedangkan untuk honor pemakaman juga terus berjalan, termasuk potensi kemungkinan penambahan tersangka. 

"Memang untuk tersangka kasus pemakaman belum ditahan karena kooperatif,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Jember ini. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno yang menemui demonstran enggan berkomentar banyak. “Aspirasi teman-teman akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menunggu arahan dan tindak lanjutnya,” kata Soemarno.