Logo

Kasus Dugaaan Penyimpangan Dana Covid Rp 107 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Pejabat Jember

Wabup Jember Minta Pegawai Pemkab Bicara Jujur Saat Diperiksa Polisi
Reporter:,Editor:

Kamis, 24 March 2022 10:20 UTC

Kasus Dugaaan Penyimpangan Dana Covid Rp 107 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Pejabat Jember

Wakil Bupati Jember, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman meminta pegawai Pemkab Jember untuk berani bicara jujur saat diperiksa

JATIMNET.COM, Jember - Wakil Bupati Jember, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman meminta pegawai Pemkab Jember untuk berani bicara jujur saat diperiksa Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.

Hal ini terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana penanganan Covid sebesar Rp 107 Miliar yang terjadi di tahun terakhir masa pemerintahan Bupati Faida. "Sampaikan apa adanya saja. Insyaallah akan segera," ujar Firjaun saat dikonfirmasi pada Kamis 24 Maret 2022.

Sebelumnya, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) meminta keterangan dari sejumlah ASN Pemkab Jember. Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, sejak hari Senin 21 Maret 2022. Beberapa orang bahkan ada yang diperiksa hingga lebih dari sekali.

Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09:00 WIB dan sebagian baru selesai menjelang pergantian hari. “Kita harap masalah Rp 107 Miliar ini bisa segera selesai. Karena masalah ini kan terjadi pada (bupati) periode lalu," ujar Firjaun.

Baca Juga: Bupati Hendy Dukung Penyelidikan Dana Covid Rp107 M Era Bupati Faida

Kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid ini terungkap berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember tahun 2020.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada pertengahan 2021, lembaga audit tertinggi di Indonesia ini menemukan dana penanganan Covid  sebanyak Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dana dikeluarkan pada tahun terakhir masa pemerintahan bupati Faida. Akibat temuan ini, BPK memberikan opini tidak wajar terhadap LHP APBD Jember tahun 2021. “Kita sekarang berusaha berbenah agar bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tutur Firjaun. 

Untuk mendapatkan opini WTP, Pemkab Jember salah satunya harus bisa menyelesaikan masalah dana Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggung itu.

Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid BPBD Jember  

Dengan mendapatkan opini WTP, menurut Firjaun, Jember bisa mendapatkan sejumlah dana insentif dari pemerintah pusat. "Sehingga pemerintahan di Jember menjadi taat hukum, sesuai ketentuan yang berlaku," papar mantan anggota DPRD Jatim ini. 

Informasi yang dihimpun, total ada 10 pejabat Pemkab Jember yang dimintai keterangan sejak hari Senin kemarin. Beberapa nama bahkan ada yang diperiksa selama lebih dari sekali. 

Mereka menjabat di posisi yang terkait dengan Satgas Covid pada tahun 2020. Diantaranya adalah mantan Kepala BPBD Mat Satuki; dua mantan Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah, yakni Penny Artha Media dan Yuliana Harimurti.

Kemudian mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Fitria Ningsih, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harifin, eks Kabag Hukum Sri Laksmi, bekas Kabag Umum Danang Andriasmara, mantan Kasi Rekonstruksi BPBD Jember, Anang Dwi Resdianto, dan dua staf berna Sahrul Kumaini, dan Budi Untoro.

"Ya benar, pendalaman keterangan dari para saksi terkait Rp 107 Miliar. Tetapi permintaan keterangan dilakukan tim dari Direktorat Krimsus Polda Jatim. Kita hanya menyediakan tempat," ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember saat dikonfirmasi.