Jumat, 15 November 2019 07:15 UTC
PENOLAKAN. Spanduk penolakan warga atas rencana pengoperasionalan kembali lokasi karaoke Maxi Brillian. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar - Dua buah spanduk berisi penolakan atas rencana dibukanya kembali karaoke Maxi Brillian, di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, terpampang di jalan masuk lokasi karaoke. Dua spanduk berwarna kuning menyala itu, bertuliskan "Kami warga RT 2 RW 6 Menolak Keras dibukanya Maxi Brillian".
Informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan, dua spanduk itu dipasang pada Kamis 14 November 2019, malam. Spanduk dipasang oleh belasan orang, termasuk seorang pengurus RT 2 RW 6 Kelurahan Kauman, Azis Muslim.
Pemasangan spanduk protes warga ini dilakukan, menyusul akan dibukanya tempat karaoke yang ditutup sejak akhir tahun 2018 lalu ini.
BACA JUGA: Kalah dari Gugatan Tempat Karaoke Maxi Brilian, Pemkot Blitar Ajukan Banding
Dikonfirmasi di kediamannya, Jumat 15 November 2019, Azis Muslim menyatakan menolak rencana pembukaan kembali Maxi Brillian. Bendahara RT itu menuturkan, warga resah dengan rencana pembukaan lokasi karaoke yang berada di tengah pemukiman ini.
"Saya mewakili warga RT 2 RW 6 menolak dibukanya kembali Maxi Brillian. Karena mengganggu masyarakat sekitarnya, ketenangan dan ketentraman waktu istirahat,"ucap Azis Muslim kepada wartawan.
Menurut Azis, warga mengetahui rencana dibukanya kembali tempat karaoke itu dari media dan media sosial sepekan terakhir.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Blitar Tutup Sembilan Karaoke
Sejak itu, warga mulai resah dan menolak rencana itu. Azis mengaku hanya menyampaikan aspirasi warga yang resah jika karaoke dibuka kembali.
Disinggung soal hasil putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan Maxi Brillian atas penutupan ini, Azis mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Kalau soal putusan PTUN kami tidak tahu. Warga hanya ingin tempat karaoke itu tidak buka lagi. Kami, warga di sekitar lingkungan tempat karaoke juga tidak ingin terjadi masalah dengan rencana dibukanya lagi tempat karaoke itu," katanya menegaskan.
BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Tak Perpanjang Izin X2X Family Karaoke
Sebelumnya, pihak manajemen Maxi Brillian menyatakan tempat karaoke itu akan beroperasi lagi mulai, Sabtu 16 November 2019. Jika benar beroperasi lagi, Azis bersama warga akan mendatangi tempat karaoke itu untuk memintanya tutup dulu.
"Kalau besuk tetap buka, kami akan datang ke sana secara damai. Kami minta pengelola untuk menutup dulu, biar tidak terjadi masalah," imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pengacara Karaoke Maxi Brillian, Mulyono mengatakan, sesuai rencana pengelola memang akan membuka kembali tempat karaoke itu. Rencana operasional Maxi Brillian ini, setelah ada putusan PTUN Surabaya.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkot Blitar Ajukan Banding Kasus Penutupan Karaoke Maxi Brilian
Majelis Hakim PTUN Surabaya memenangkan gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian terhadap Pemkot Blitar terkait penutupan tempat karaoke itu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim meminta Pemkot Blitar menunda pelaksanaan surat keputusan penutupan dan penghapusan daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian.
"Dengan adanya putusan itu, berarti SK dari Pemkot Blitar soal penutupan dan penghapusan daftar perusahaan Maxi Brillian belum bisa dilaksanakan. Klien kami bisa membuka kembali usahanya meski pemkot mengajukan banding. Nanti tinggal melihat putusan bandingnya," kata Mulyono memungkasi konfirmasi.
Berita ini mengalami koreksi pada keterangan jabatan Azis Muslim, redaksi memohon maaf.