Logo

Wali Kota Hadi Merasa Prihatin Atas Kasus Korupsi Yang Menjerat Kadisdikbud Kota Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 May 2022 05:40 UTC

Wali Kota Hadi Merasa Prihatin Atas Kasus Korupsi Yang Menjerat Kadisdikbud Kota Probolinggo

KUNJUNGAN KEJAGUNG RI. Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin saat mendampingi rombongan Kejagung di Museum Rasulullah, Rabu 7 April 2021. Foto Doc : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melalui Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio langsung memberikan tanggapannya, perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadisdikbud Kota Probolinggo, Muhammad Maskur bersama tiga tersangka lainnya. 

Lewat keterangan tertulisnya, Wali Kota Hadi mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun mengajak masyarakat, menghormati bersama proses hukum yang ada. Serta, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Sejak awal saya selalu menekankan, agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku," pesan Wali Kota Hadi, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Kerugian Korupsi LKS dan Modul SD dan SMP di Probolinggo Hampir Rp1 Miliar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Mochamad Maskur sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.

Selain itu, penyidik Kejari Kota Probolinggo juga menahan dua pejabat lainnya, Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Budi Wahyu Rianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud Basori, dan Edi sebagai rekanan penyedia yang menjabat direktur CV Mitra Widyatama.

Sebelum ditahan, keempatnya menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam pada Senin, 30 Mei 2022, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan ditahan.

Kejari Kota Probolinggo Hartono menjelaskan selain memeriksa keempat tersangka, penyidik Kejari Kota Probolinggo juga sudah menghadirkan 70 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Baca Juga: Korupsi Penggandaan LKS dan Modul, Kadisbud Kota Probolinggo Ditahan

Dari pemeriksaan keterangan para saksi, terlihat jelas bahwa keempat tersangka diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar atau tepatnya Rp974.915.919.

"Untuk tersangka M (Maskur) adalah pengguna anggaran, lalu BR (Baosori) merupakan PPTK, BWR (Budi Wahyu Rianto) Kabid Pendas, serta E (Edi) selaku penyedia atau Direktur CV Mitra Widyatama," kata Hartono.

Penggandaan LKS dan modul tersebut bagian dari anggaran belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan, kegiatan belanja barang, dan jasa bantuan operasional daerah (Bosda) untuk SD dan SMP di Kota Probolinggo dengan nilai pagu Rp6.996.665.328. Rinciannya, untuk Bosda SD Rp2.478.590.600 dan Bosda SMP Rp4.518.740.728.