Logo

Walhi Jatim Tolak Wacana Penghapusan IMB dan Amdal

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 November 2019 03:32 UTC

Walhi Jatim Tolak Wacana Penghapusan IMB dan Amdal

Ilustrasi oleh Ali Yani.

JATIMNET.COM, Surabaya - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menolak wacana yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi.

Manajer Bidang Pendidikan dan Kampanye WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyaman menyebut hal itu akan akan merugikan rakyat. Padahal, kata dia, Praktik perizinan saat ini masih banyak yang bermasalah terutama terkait keabsahan dokumen perizinan yang dimiliki sejumlah perusahaan.

"Selama ini pakai Amdal saja masih diakali dan tipu-tipu," tegas Wahyu dihubungi Jatimnet.com, Selasa 12 November 2019.

BACA JUGA: Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Dikebut

Awalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang melemparkan wacana penghapusan IMB dan Amdal. Sebagai gantinya pemerintah akan mengganti pengawasan melalui Rencana Detail Tata Ruang guna mempermudah perizinan.

"Apalagi basisnya hanya RDTR, karena rentan mencaplok wilayah kelola rakyat dan menganggu ruang-ruang konservasi hingga vegetasi alamiah yang menjadi penyeimbang suatu ruang hidup," kata Wahyu melanjutkan.

Mengenai wacana tersebut, Wahyu mengingatkan sejumlah kasus eksplorasi perusahaan yang diduga merusak lingkungan di Jawa Timur. Dia khawatir, penghapusan IMB dan Amdal cenderung akan merugikan rakyat yang secara khusus membutuhkan lingkungan yang baik.

BACA JUGA: Lahan Tukar Guling Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Tersisa 28 Hektare

"Contoh di Jawa Timur misalnya wilayah lingkar tambang, pesisir selatan Jawa sebagai kawasan lindung ekologis akan terancam pertambangan, bila diteruskan akan memicu bencana alam," ujarnya.

Selain dampak kerusakan lingkungan, menurutnya dengan penghapusan tersebut masyarakat rentan tergusur dari wilayahnya. Justru melalui IMB dan Amdal, menurutnya persetujuan warga yang berada di lingkungan hidup mampu memberikan izin dan persetujuan untuk perusahaan yang akan melakukan eksplorasi.

"Bila tidak ada, dampaknya rakyat dapat tergusur dari ruang hidupnya, ini jelas bertentangan dengan konstitusi tentang hak hidup di lingkungan yang nyaman dan aman," tutup pegiat lingkungan asal Tuban tersebut.