Senin, 21 January 2019 09:00 UTC

Gubernur Jatim Soekarwo akan memberikan sanksi kepada Wabup Trenggalek lantaran tidak masuk kerja selama sepuluh hari. Foto: Baehaqi Almutoif.
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk segera membuat laporan tentang menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin selama sepuluh hari lebih.
“Kami menerima surat tentang wakil bupati (Trenggalek) tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9-19 Januari. Maka segera kami kirim surat ke Bupati Trenggalek agar melaksanakan laporan secara rinci,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Senin 21 Januari 2019.
Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan kepada menteri dalam negeri. Karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 76 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izi mendapat teguran.
“Tidak ada izin ke gubernur. Sementara laporan dari pak bupati tidak masuk tanggal itu. Selain itu kalau memang tidak ada izin, imigrasinya juga tahu,” sebut Pakde Karwo.
BACA JUGA: Palsukan Dokumen, Mantan ASN Pemkab Sidoarjo Dibekuk
Gubernur kelahiran Madiun ini menyebutkan, memang ada laporan dari imigrasi soal ke mana Wakil Bupati Trenggalek saat itu. Namun, ia enggan menyebutkan negara mana yang dituju Gus Ipin, sapaan Muhammad Nur Arifin.
“Ini segera secara resmi nanti kita akan minta kepada imigrasi ke mana saja dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pakde Karwo mengungkapkan, jika nantinya setelah teguran diberikan tidak ada perubahan atau tak masuk. Maka diberikan surat peringatan kedua dan harus mengikuti program pembinaan khusus kementerian dalam negeri selama tiga bulan.
Kemudian kalau tiga bulan itu masih juga tidak berubah atau tetap tidak ke kantor tanpa izin, akan diberhentikan sementera atas keputusan makamah agung.
