Logo

Usut Korupsi PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Tunggu Hasil Forensik Bukti Digital

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 April 2026 06:30 UTC

Usut Korupsi PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Tunggu Hasil Forensik Bukti Digital

Proses penggeledahan di kantor PD Pasar Surya oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak, Senin 30 Maret 2026. Foto: Intelijen Kejari Tanjung Perak.

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih menunggu hasil forensik digital barang bukti untuk pengembangan penyidikan korupsi di lingkungan PD Pasar Surya.

“Setelah itu, kami gas lagi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, 22 April 2026.

Barang bukti yang tengah diuji forensik itu meliputi sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang disita saat penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Senin 30 Maret 2026.

Hasil forensik digital dari barang bukti itu akan digunakan untuk menguatkan konstruksi kasus korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya.

BACA: Kejari Geledah Kantor PD Pasar Surya, Ratusan Dokumen Disita

Selain itu, diharapkan mampu membuka pola aliran administrasi maupun komunikasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan aset perusahaan daerah tersebut.

Dalam perkara ini, Iswara menjelaskan, sedikitnya 15 orang telah diperiksa sebagai saksi. Keterangan mereka akan dijadikan salah satu pijakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejari Tanjung Perak resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

BACA: Penyidikan Kasus PD Pasar Surya, 15 Saksi Diperiksa Belum Ada Tersangka

Menurut Iswara, peningkatan status perkara menandakan penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana. Maka, proses pengumpulan alat bukti tengah dijalankan guna mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan PD Pasar.

“Ini menunjukkan bahwa teman-teman penyidik telah menaikkan status penanganan perkara PD Pasar Surya terhadap sewa stan atau lahan kosong ini ke tahap penyidikan,” katanya.

Kejari Tanjung Perak menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan saksi maupun pihak yang dimintai keterangan selanjutnya.

“Nanti jika sudah rampung perkembangannya akan kami kabari lebih lanjut,” ujar Iswara.