Selasa, 07 April 2020 09:10 UTC
SURAT EDARAN: Mencegah dan upaya putus rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota Surabaya mengaluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk.
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. Terutama dalam hal penanganan, antisipasi penyebaran SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kali ini surat tersebut dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. Surat edaran yang ditandatangani pada 6 April 2020 ini berdasarkan keputusan presiden RI nomor 11 tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.
Menurut Risma panggilan akrabnya, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemkot meminta para Ketua RT dan pihak pengelola untuk melakukan beberapa antisipasi. Seperti, apabila ada warga di luar Surabaya, maka harus menaati langkah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Gelar Rapat Teleconference, Risma Paparkan Kegiatan Covid-19 ke DPRD Surabaya
Kemudian, kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma melalui surat edarannya, Selasa 7 April 2020.
Dari hal tersebut, lanjut Risma, RT segera melakukan sosialisasi ke warga-nya agar memberikan informasi secara update. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Ini Protap Penanganan Jenazah Covid-19 Ketika Dimakamkan
Selanjutnya, Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warganya dan seluruh anggota keluarganya diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari, dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Diantaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Di samping itu, Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen dan country house. Apabila terdapat pendatang ber-identitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima.
BACA JUGA: Tim Tracing Covid-19 Petakan 23 Klaster Penularan
Maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tandasnya.
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.
Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.
Presiden UCLG ASPAC ini juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di laman: https://lawancovid-19.surabaya.go.id. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.
“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjur, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” imbaunya.