Minggu, 05 April 2020 04:00 UTC
PENANGANAN JENAZAH: Penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal terdapat prosedur tetap (protap), ketika jenazah dimakamkan. Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Penanganan pasien terkonfirmasi atau positif SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal terdapat pedoman khusus atau prosedur tetap (protap), ketika jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Dari informasi dan berbagai sumber dikumpulkan jatimnet.com, berikut protap penanganan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
1. Pasien Covid-19 itu harus segera dimakamakan. Dengan batas maksimal sekitar 5 jam, si pasien itu meninggal atau kurang dari 1x24 jam. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Surabaya Bisa Melonjak Tajam Jika Masyarakat Abaikan Social Distancing
2. Pasien Covid-19, jenazah dimasukan ke dalam kantong plastik, setelah itu baru dimasukan ke peti. Agar virus yang ada pada tubuh si pasien terkonfirmasi itu tidak menyebar.
Adapun catatan, untuk jenazah saat sudah dibungkus kantong plastik dan dimasukan ke peti tidak boleh dibuka. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.
3. Pengantar jenazah Covid-19, harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar. Agar si pengantar tidak tertular virus. Dan saat jenazah diantar ke TPU harus menggunakan mobil khusus
4. Saat jenazah terkonfirmasi Covid-19 dimakamkan, anggota keluarga sebaiknya tidak turut hadir di pemakaman. Tujuannya tidak mengundang perhatian masyarakat lain.
BACA JUGA: Tangan Gratil di Tengah Wabah Covid-19
Mengenai protap tersebut Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi tidak menampik, bahwa dalam penangana pasien positif Covid-19 yang meninggal, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
“Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien Covid-19 yang meninggal,” kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya, Sabtu 4 April 2020.
dr Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan. Setelah itu, jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir atau makam menggunakan mobil ambulans khusus.
“Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan, tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman. Tapi harus mengikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku (menggunakan alat pelindung diri),” ungkapnya.
