Logo

Uang Terparkir di Luar Negeri, Prabowo Ingatkan Gejala Kleptokrasi

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 February 2019 14:20 UTC

Uang Terparkir di Luar Negeri, Prabowo Ingatkan Gejala Kleptokrasi

Prabowo Subianto. Gambar: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebutkan bahwa gejala Kleptokrasi telah muncul di Indonesia. Salah satu indikatornya adalah aliran uang yang keluar dari dalam negeri. Indonesia kini tengah berupaya mengambil uang yang terparkir di luar negeri.

Kleptokrasi menurut Prabowo adalah kondisi ketika maling menguasai negara. Klepto bermakna maling dan Krasi adalah berkuasa. "Jadi sistemnya adalah maling yang berkuasa. Bahwa ini yang paling parah (dari sistem ketatanegraan), Indonesia jangan sampai menjadi kleptokrasi. Gejalanya sudah ada," ujar Ketua Umum Partai Gerindra tersebut saat menghadiri majelis Taklim di Bulak, Surabaya, Selasa 19 Februari 2019. 

Mantan Danjen Koppasus itu melihat gejala sistem pemerintahan Kleptokrasi sudah muncul di Indonesia. Salah satunya dari kekayaan negara yang mengalir ke luar negeri. 

BACA JUGA: Prabowo: Saya tidak akan Salah Bicara

Prabowo menyebutkan dua kali lipat uang negara mengalir keluar negeri atau sekitar Rp 11.400 triliun. Sedangkan yang beredar di bank dalam negeri hanya Rp 5.460 trillun. Data itu menurutnya berasal dari pengakuan Menteri Keuangan.  

"Marilah kita semua berjuang agar negara kita tidak menjadi kleptokrasi. Data-data, angka-angka menunjukkan memang kekayaan kita mengalir keluar. Pemerintah yang sekarang mengakui sendiri," bebernya. 

Meski menunjukkan gejala Indonesia mengarah pada sistem Kleptokrasi, namun Prabowo menolak jika dikatakan dirinya pesimis. "Prabowo hanya ingin mengubah hal ini. Saya dengan kawan-kawan dengan putra-putri terbaik bangsa Indonesia kita yakin bisa mengubah negara ini," bebernya. 

BACA JUGA: Prabowo Disambut Spanduk 01 di Kandang Banteng

Sekadar diketahui, Bambang Brodjonegoro saat masih menjabat menteri keuangan periode 2014-2016 jelang akhir jabatan mengatakan dana warga Indonesia yang diparkir di luar negeri lebih besar dari produk domestik bruto (GDP) Indonesia yang mencapai Rp11.400 triliun.

Dana ini merupakan uang-uang lama, tidak semuanya masuk dua atau tiga tahun yang lalu. Bahkan ada yang sudah sejak tahun 1970. Tetapi ia membatasi 20 tahun terakhir atau 1995-2015. 

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang dibahasnya RUU pengampunan pajak. RUU itu diharapkan mampu mengembalikan uang negara yang terparkir di luar negeri.