Rabu, 15 August 2018 13:40 UTC

Buruh PT Platinum berunjuk rasa selama empat hari menuntut hak-haknya. Foto: Fahmi Aziz
JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan buruh perusahaan keramik PT. Platinum Ceramics Industry, Karangpilang, Surabaya, melakukan berunjuk rasa selama empat hari menuntut hak-haknya.
Ada empat tuntutan yang disampaiakn para buruh, yakni menolak penghapusan serikat pekerja (union busting), menghentikan aksi pemberangusan serikat kerja, mengembalikan dan menghentikan potongan upah kerja, dan mempekerjakan 44 orang yang di-PHK sepihak.
Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT Platinum Riawanto menjelaskan, kasus itu bermula dari gugatan serikat buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya terkait struktur dan skala upah pada 2017.
Dalam putusan PHI itu, memerintahkan perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah sesuai perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagkerjaan (Permenaker) 1 tahun 2017.
“Namun perusahaan ternyata mengeluarkan SK secara sepihak, penghitungan struktur dan skala upah tahun 2017 maupun 2018,” kata Riawanto, Rabu, 15 Agustus 2018.
Akibatnya, lanjut dia, ada pemotongan upah sepihak, dan bila dihitung angka terendahnya ada di bawah upah yang mereka terima pada tahun 2016. Potongan itu dimulai sejak Maret 2018 lalu hingga Agustus 2018 ini.
Melihat keputusan itu, maka terjadi mogok pada tahun bulan Maret 2018 dan meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan potongan upah tersebut. Ternyata pasca mogok, terjadi skorsing kepada Ketua PKU SPSI bersama sekretarisnya dan 42 koordinator lapangan.
“Menurut UU, meski diskorsing, upah seharusnya tetap dibayarkan. Namun pada Juni lalu, upah itu tidak keluar,” ujarnya. Aksi mogok pun kembali dilakukan, hingga akhirnya terjadi mediasi di Dinas Ketegakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Jawa Timur. Para buruh menilai ada upaya intimidasi pemberangusan serikat kerja (union busting) dengan skorsing ketua dan sekretaris PUK mereka.
Tidak berhenti di situ, manajemen PT Platinum ternyata memutus hubungan kerja (PHK) kepada 44 orang itu. Menurut Riawanto, ini menjadi masalah karena proses masih berjalan di Disnakertrans Jatim. “Padahal masih ada proses yang berjalan di pengawasan tenaga kerja (wasker) Provinsi Jawa Timur,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk persoalan pemotongan upah sepihak ini sudah diserahkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Aksi unjuk rasa ini sudah dimulai sejak tanggal 13 Agustus 2018. Dan puncaknya esok hari, 16 Agustus 2018. “Kami pastikan untuk besok, bakal ada aksi kembali dengan masa yang lebih masif. Karen akan kedatangan masa SPSI dari Mojokerto, Pasuruan dan Gresik,” pungkas dia. Jatimnet.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait aksi unjuk rasa. Namun hingga berita ini turun belum ada jawaban.
