Logo

TPKS Terapkan Join Inspection Tekan Waktu Dwelling Time

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 July 2020 10:20 UTC

TPKS Terapkan Join Inspection Tekan Waktu Dwelling Time

Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) menerapkan sistem Single Submission (SSm) atau sistem pelayanan satu pintu dan Joint Inspection Pabean-Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

JATIMNET.COM, Surabaya - Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) menerapkan sistem Single Submission (SSm) atau sistem pelayanan satu pintu dan Joint Inspection Pabean-Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Direktur Operasi dan Komersial Pelindo III sebagai pengelola TPKS, Putut Sri Muljanto mengatakan, Ssm memberikan kemudahan importir atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam mengakses satu portal dalam pengajuan dokumen pabean dan karantina sekaligus.

Putut mengklaim, sistem ini dapat memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer. "Dengan adanya joint inspection, tentunya akan memudahkan importir dan mengurangi biaya penanganan peti kemas impor seperti gerakan ekstra, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan striping stuffing," ujar Putut dalam keterangan resminya, Jumat 3 Juli 2020.

Ia juga menyebut bahwa sistem ini dapat mengurangi dwelling time, karena peti kemas akan langsung diperiksa oleh dua instansi yaitu karantina dan bea cukai pada lokasi dan waktu yang bersamaan.

BACA JUGA: Pelindo III Jamin Operasional TPKS Tetap Normal

Putut menyampaikan kegiatan joint inspection dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) pada blok Longroom. Di mana telah disiapkan enam slot peti kemas dan juga fasilitas reefer plug untuk pelayanan pemeriksaan peti kemas dengan mesin berpendingin.

Ketua GINSI Jateng Budiatmoko mengapresiasi penerapan sistem ini karena sebelumnya para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea cukai dan karantina. “Dengan implementasi sistem ini akan ada percepatan waktu dua hari dari sebelumnya tiga hari sehingga menguntungkan importir,” kata dia.

Para importir berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer. “Langkah-langkah tersebut bisa diterapkan dengan baik dan bisa menjadi solusi untuk mendorong perekonomian indonesia khususnya di Jateng disaat pendemi covid 19,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kapasitas TPK Belawan Meningkat Dua Juta TEU's 

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan sebelum adanya SSm, para pengguna jasa pengiriman barang harus melaporkan dokumen barang yang dikirim kepada Bea Cukai dan Balai Karantina.

Selain itu dalam proses pengecekannya dilakukan sendiri-sendiri yakni antara pihaknya dengan pihak karantina dilakukan terpisah sehingga membuat waktu dwelling time menjadi lama.

“Dengan adanya SSm pengguna jasa hanya mengunggah dokumen satu kali saja, dan waktu inspeksi akan dilakukan bersamasama antara Bea Cukai dengan Karantina secara beririsan,” tandas Anton.