Logo

Tolak Kriminalisasi Kepala Desa, Warga Mojokerto Demo Kantor Kejari

Reporter:,Editor:

Senin, 03 August 2020 06:40 UTC

Tolak Kriminalisasi Kepala Desa, Warga Mojokerto Demo Kantor Kejari

TOLAK KRIMINALISASI. Menolak kriminalisasi kepala desa, sekitar 500 warga tergabung Aliansi Masyarakat Lebak Jabung Peduli Lingkungan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sekitar 500 warga tergabung Aliansi Masyarakat Lebak Jabung Peduli Lingkungan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Senin 3 Agustus 2020.

Aksi dari warga tiga dusun satu desa, yakni Dusun Jabung, Dusun Lebak, dan Dusun Genang, Desa Lebak Jabung itu menolak kriminalisasi Kepala Desa Lebak Jabung non aktif Arif Rahman yang dianggap janggal.

Mereka menuntut pencabutan status tersangka terhadap Kepala Desa non aktif Arif Rahman, yang ditetapkan sejak 28 Mei 2020 terkait kasus Eksploitasi Alam yakni Normalisasi sungai di Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo.

Selain itu, dalam orasinya mereka juga menuntut, supaya mencabut izin operasional CV Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung. “Kita juga ingin memperjelas menanyakan proses hukum Gusion Cloyal di Selomalang, Kabupaten Mojokerto di Polres Mojokerto,” kata Ahmad Yani, Senin 3 Agustus 2020.

BACA JUGA: Bantah Klaim Bupati Jember, Kejaksaan Justru Soroti Penggunaan Anggaran Covid-19

Di poin lainnya, lanjutnya, meminta supaya Arif Rahman dikembalikan menjabat sebagai Kepala Desa Lebak Jabung. Kemudian, juga meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelapor yang dianggap telah ingkar terhadap hasil musyawarah pada tahun 2014 Tentang Normalisasi Tanah Cianjuran.

"Kita juga minta Kawasan Selomalang ditetapkan sebagai Wilayah Konservasi lingkungan dan menjadikan Desa Lebak Jabung sebagai Desa Wisata," katanya. 

Usai melakukan orasi, massa aksi bersama Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman, dan tiga pendamping perwakilan warga lainnya yakni Ketua BPD, Limnas, RT/RW Desa Lebak Jabung masuk ke dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB, untuk mendampingi Kades yang sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.