Logo

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polisi Ngawi Ringkus Dua Pendedar Sabu

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 May 2026 14:00 UTC

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polisi Ngawi Ringkus Dua Pendedar Sabu

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono (dua dari kiri) bersama Kapolres AKBP Proyoga Angga Widyatama (tengah) beserta pejabat Polres Ngawi menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran sabu saat konferensi pers, Selasa, 5 Mei 2026. Foto: Humas Polres Ngawi.

JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Satreskoba Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Hingga akhirnya, dua tersangka pengedar sabu diringkus petugas.

Seorang pria berinisial ND alias Sinyo, 30 tahun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Sabtu, 25 April sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah ND di Desa Ngrompo, Kecamatan Pangkur.

Kemudian, aparat Satreskoba juga meringkus seorang lainnya berinisial OST, 31 tahun, warga Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah. Perempuan ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Barang bukti yang lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik. Benda tersebut diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ngawi AKBP Proyoga Angga Widyatama mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran sabu di Ngawi.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ungkap Prayoga.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Prayoga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.