Jumat, 14 February 2020 04:00 UTC
TAMBANG: Aktivitas penambangan tanah uruk di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan sedang berlangsung, Kamis 13 Februari 2020. Ilustrasi/ Dok
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua pengusaha tambang galian C, yakni V Sumber Rejeki, dan CV Rizky Abadi yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, tidak hadir memenuhi panggilan DPRD kabupaten Mojokerto, pada Rabu 12 Februari 2020.
"Tak hadirnya dua perusahaan sangat kami sayangkan. Tidak tahu kenapa belum hadir, belum ada pemberitahuan sampai sekarang," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko, beberapa waktu lalu Selasa 12 Februari 2020.
Arif mengaku, dengan dikirim surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu sebenarnya berharap dengan hadirnya kedua perusahaan galian C yang timbulkan polemik masyarakat itu bisa mengurangi keluhan masyarakat desa. Tapi, justru tidak datang, bahkan juga tidak mengirimkan perwakilan sama sekali.
"Mereka tidak hadir, bagaimana menemukan solusi. Dua pengusaha itu tidak datang, perwakilan juga tidak ada. Padahal kami berkeinginan ada win win solution," terangnya.
BACA JUGA: Tiga Warga Mojokerto Tolak Tambang Galian C Diterima Staff Kepresidenan, Ini Hasilnya
Tak hanya itu, RDP yang diharapkan bisa menemukan solusi terbaik, atau memecahkan polemik yang ditimbulkan dimasyarakat Desa Lebakjabung bisa diselesaikan.
Warga sendiri juga mengeluhkan imbas penambangan batu dan pasir di desanya. Seperti sumber air berkurang dan menjadi keruh, saluran irigasi di sawah banyak yang putus, bahkan potensi bencana alam seperti banjir dan longsor yang berpeluang cukup tinggi.
Bahkan tiga warga Desa Lebakjabung, harus lakukan aksi menuju Istana Presiden guna menemui Presiden Joko Widodo dengan berjalan kaki pada Selasa 28 Januari 2020 lalu. Hal itu dilakukan ketiganya, setelah keluh kesahnya tak dihiraukan pemerintah daerah, maupun pemerintah provinsi.
Akibatnya komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto harus melakukan telaah kembali. Sebab seluruh stakeholder sudah memaparkan kondisi permasalahan sesuai kewenangan dan sudut pandangnya. "Ini akan kami tela-ah, untuk menjadi dasar tindak lanjut hasil hearing," tandasnya.