Senin, 16 January 2023 07:40 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan banyak korban jiwa, lebih dari 131 jiwa memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 16 Januari 2023. Di sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa adalah anggota Polri.
Tiga terdakwa anggota Polri ini adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang dan Babang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Di perkara ini, terdakwa menunjuk Kantor Hukum TAN sebagai tim kuasa hukum. Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung di pimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau.
Di samping itu juga didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.
"Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau.
Terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. "Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang," pungkasnya