Senin, 03 May 2021 10:20 UTC
ARUS MUDIK. Sejumlah kendaraan roda dua melintasi pintu keluar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Senin petang, Senin, 3 Mei 2021. Foto: Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Pada H-10 Lebaran atau Senin, 3 Mei 2021, kapal penyeberangan dari pelabuhan Gilimanuk, Bali, ke pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mulai ramai penumpang. Peningkatan jumlah penumpang didominasi kendaraan roda dua.
Mereka memanfaatkan kesempatan mudik sebelum tiga hari peniadaan layanan angkutan orang dan penumpang kendaraan pribadi di penyeberangan Selat Bali selama 6-17 Mei 2021.
General Manager PT ASDP Ketapang Suharto memperkirakan terdapat peningkatan jumlah penumpang kendaraan 10-15 persen dari hari biasa.
Bila pada hari biasa terdapat 1.500 kendaraan roda dua yang menyeberang, kali ini diperkirakan mencapai 2.000 unit per hari.
BACA JUGA: Begini Penerapan Peniadaan Mudik di Ketapang-Gilimanuk Mulai 6 Mei
"Dari Ketapang sepi, Gilimanuk (ke Ketapang) yang lumayan ada muatan," kata Suharto melalui panggilan seluler.
Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, peningkatan diperkirakan mencapai 50 persen. Hal itu tampak dari beberapa kapal yang bergerak di penyeberangan Selat Bali tersebut.
Dia menyebutkan pada tahun pertama pandemi lalu, pembatasan mobilitas masyarakat lebih ketat.
Pada H-10 tahun lalu hanya ada satu atau dua bus dalam kapal yang menyeberang. Tahun ini di periode yang sama terdapat delapan hingga sembilan bus dalam kapal yang menyeberang.
"Yang paling tinggi mendominasi memang sepeda motor. Kalau roda empat ke atas itu hampir mirip-mirip hari biasa," kata Suharto.
BACA JUGA: ASDP Ketapang Buka Empat Lokasi Layanan GeNose Penumpang Penyeberangan Bali
Tahun ini pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 memberlakukan kebijakan peniadaan mudik. Hal itu bertujuan mengurangi potensi penularan Covid-19 karena peningkatan mobilitas masyarakat.
Pelabuhan Ketapang maupun pelabuhan Gilimanuk tidak akan melayani penumpang kecuali pengangkut logistik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Penumpang dengan keperluan perjalanan tertentu dikecualikan dan akan dilayani, di antaranya orang yang melaksanakan perjalanan dinas, seperti Satgas Covid-19 dan TNI-Polri yang tengah berdinas, serta masyarakat umum yang membawa surat tugas. Damkar, ambulans yang mengantar orang sakit, orang yang mengantar orang sakit, dan orang yang keluarganya meninggal dunia, juga termasuk dikecualikan dan dilayani menyeberang.
