Senin, 24 February 2020 04:00 UTC
KPU: Salah satu bapaslon perorangan Pilwali 2020 mendatangi kantor KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen SILON, Minggu 23 Februari 2020. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima penyerahan terakhir dokumen SILON (Sistem Informasi Pencalonan) syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau jalur independen, di Pilwali Surabaya 2020, September mendatang.
Adapun pada intinya, ada tiga jenis dokumen SILON yang harus bapaslon serahkan, yakni formulir B1KWK Perseorangan, formulir B1.1KWK Perseorangan, dan B2KWK.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh menyebut, hingga batas terakhir waktu penyerahan dokumen SILON pada Minggu 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, dipastikan hanya ada dua dari lima bapaslon yang menyerahkan dokumen SILON.
“Yang menyerahkan 2 bapaslon. Moh. Yasin - Gunawan dan M. Sholeh - M. Taufik Hidayat,” tulis Kholid melalui pesan singkatnya, Senin 24 Februari 2020.
BACA JUGA: KPU Jatim: Pilkada Serentak di Jatim Tiga Paslon Independen Daftar di Jalur Independen
Sementara, dari informasi didapat jatmnet.com, bapaslon M. Sholeh - M. Taufik Hidayat datang ke KPU Kota Surabaya pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui tidak membawa dokumen persyaratan apapun.
Dokumen baru tersedia sekitar pukul 23.00 WIB, dan masih belum dirapikan per kecamatan. KPU sendiri tidak bisa menolaknya, karena sudah register. Tapi keduanya harus merapikan datanya kembali per kecamatan.
Akibatnya, hingga dini hari, Senin 24 Februari 2020, pukul 01.00 WIB keduanya masih berada di kantor KPU Surabaya untuk menata dokumen. Berbeda hal-nya dari pasangan Moh. Yasin-Gunawan ini lebih cepat berkas dokumennya saat melakukan pendaftaran di KPU.
Moh. Yasin-Gunawan, datang di KPU sekitar pukul 17.00 WIB, semuanya sesuai dengan persyaratan yang diminta KPU, yakni dokumennya sudah rapi sejak dari markasnya, yakni per kecamatan.
BACA JUGA: KPU Surabaya Tetapkan Cawali Perseorangan Minimal 138.566 Dukungan di 16 Kecamatan
Selanjutnya, bapaslon Usman Hakim - Sirojil Alam juga datang ke KPU sekitar pukul 20.00 WIB, tidak beda jauh dengan bapaslon M. Sholeh - M. Taufik Hidayat yang datang dengan tidak membawa dokumen SILON.
Bedanya hingga penyerahan dokumen ditutup pukul 00.00 WIB bapaslon Usman Hakim - Sirojil Alam tidak menyerahkan dokumen SILON. Saat dikonfirmasi KPU, keduanya mengaku dalam perjalanan, nyatanya hingga batas waktu penutupan tidak menyerahkan berkas dan tidak kembali ke KPU.
Sekadar diketahui, dari ketiga bapaslon tersebut, sedianya masih tersisa dua bapaslon lagi yang telah mengambil SILON namun tidak menyerahkannya ke KPU Kota Surabaya. Mereka adalah bapaslon Saputro - Agung Purnomo dan Fadil Muid - Tatik Efendi.
Sampai sejauh ini, tidak ada kabar dari keduanya mengapa tidak menyerahkan dokumen SILON mereka. Nah nantinya pasca penutupan penyerahan dokumen SILON, Kholid menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi jumlah dukungan yang ada di salah satu jenis dokumen yang harus mereka serahkan, yaitu formulir B1KWK, mulai 24-26 Februari 2020.
BACA JUGA: KPU Surabaya Anggarkan Rp85,3 M untuk Lima Kandidat Wali Kota
Sebagai informasi, formulir B1KWK Perseorangan ini isinya semacam dukungan satu orang untuk satu dukungan. Formulir ini wajib ditempeli fotokopi KTP, kemudian ada tanda tangan atau cap jempol dari pendukungnya. Untuk jumlahnya, minimal harus 138.565 lembar dan tersebar di paling sedikit 16 kecamatan.
“Jadi meskipun sudah dimasukkan di Silon itu jumlahnya sekian, tapi kemudian sesuai peraturan KPU maka kita diminta untuk harus melakukan pengecekan satu demi satu, menghitung. Kalau jumlahnya sudah melebihi minimal tadi ya lanjut ke verifikasi administrasi. Tapi kalau kemudian kurang ya kemungkinan ada dua, dikembalikan atau ditolak,” terang Kholid.