Jumat, 02 December 2022 07:00 UTC
Suasana persidangan gugatan, empat saksi tengah di sumpah di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Sebanyak 14 pekerja sopir truk Koperasi Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG) melakukan gugatan karena menganggap di berhentikan hubungan kerja sepihak.
Para pekerja di perusahaan K3PG (tergugat) sebagai pengemudi ditempatkan di Divisi Borongan pada Unit Angkutan, mereka tidak lagi dipekerjakan karena menolak dialihkan ke perusahaan lain (bukan K3PG).
Sidang di Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik dengan ketua majelis hakim Agung Nugroho ini mendatangkan empat orang saksi yang juga merupakan pekerja sopir di K3PG sebelumnya.
Keempat saksi dari pihak penggugat yakni, Slamet Riyadi, Supi'i, Ismail dan Sunarto, mereka bersumpah atas kesaksiannya didepan majelis hakim dan kuasa penggugat serta kuasa K3PG.
Baca Juga: Pemkab Gresik Salurkan Bansos, Subsisi BBM, Hingga Tiket Kapal
Mereka mengaku melamar pekerjaan tertuju ke K3PG lewat pegawai K3PG bernama Joko, di bayar sebesar Rp.50 ribu sekali jalan (rit) mengangkut pupuk dari pelabuhan ke gudang Petrokimia.
"Tidak ada perjanjian tertulis hanya diomongi, sudah menjadi bagian K3PG dan jaga nama baik K3PG. Semua jadwal pekerjaan (sopir) perintah dari pak Joko," kata Slamet dalam persidangan, Kamis 1 Desember 2022 kemarin.
Sementara saksi Supi'i membeberkan uang Rp.50 ribu dari hasil per rit nya itu sudah termasuk beli BBM, harus bayar (mel-melan) ke petugas angkutan (loader), timbangan dan orang gudang.
"50 ribu rupiah itu kotor dipotong BBM, mel-melan (memberi uang tidak resmi) dan makan. Bersih hanya antara 20 sampai 25 ribu rupiah," katanya yang juga sama dengan keterangan Ismail.
Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan, Kasus Korupsi APBDes Roomo Gresik Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Sunarto saksi lain, mengaku rekan-rekannya berkali meminta jaminan kesehatan berupa BPJS yang akhirnya pada 2017 semua di daftarkan ke BPJS dengan syarat membayar Rp.50 ribu perbulan.
"Bayar BPJS biasanya pada minggu ke dua, dan langsung dipotong dari uang pembayaran kerja. Kita tidak tahu BPJS di program apa, pokoknya dapat kartu BPJS ini," kata nya saat bersaksi di persidangan.
Sementara kuasa penggugat, Mashudi menyebut para klien nya bekerja di K3PG lebih dari 5 tahun lamanya, mereka disuruh pindah ke lain perusahaan, sementara hak-hak mereka hilang begitu saja.
Menurutnya hubungan hukum antara keduanya adalah pekerja yang diikat dengan perjanjian kerja secara lisan, ditempatkan di Divisi Borongan sebagai Sopir mengemudikan kendaraan Truk milik tergugat.
Baca Juga: Cabuli Anak, Ayah Tiri di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
"Sopir membawa muatan di kirim ke gudang mitra dari K3PG sesuai dengan perintah kerja dari K3PG dengan sistim upah borongan. Diikat dengan perjanjian kerja secara lisan dan mempunyai masa kerja," katanya dikonfirmasi.
Mereka dialihkan secara sepihak ke perusahaan lain, mereka meminta hak-hak selama menjadi penerima perintah kerja dari K3PG selama kurun waktu kurang lebih delapan tahun.
Sementara itu, Agus Sugiarto kuasa tergugat (K3PG) mengaku para penggugat bukan karyawan, melainkan mitra kerja atau borongan lepas, ketika pekerjaan selesai maka langsung dibayar.
"Kami bayar itu bukan upah, melainkan jasa para penggugat. Uang tersebut harga jasa untuk mengangkut pupuk. Sebab selama bekerja tidak ada bukti atau perjanjian jika penggugat ini karyawan,” jelasnya terpisah.
Sidang dilanjutkan hari Senin mendatang untuk mendengarkan para saksi lain, termasuk pegawai Koperasi Keluarga Karyawan Petrokimia Gresik (K3PG) yang membidangi.