
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoJumat, 31 Mei 2019 - 14:35
Editor
David Priyasidharta
PENGADUAN THR. LBH Surabaya menerima laporan sebanyak 650 perkerja belum menerima THR dari perusahaan. Foto: M Khaesar JU
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 650 buruh se-Jawa Timur mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya karena perusahaan tempat mereka bekerja belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idul Fitri 2019.
Koordinator posko pengaduan pelanggaran THR LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan 650 buruh ini berasal dari tujuh perusahaan di lima kabupaten/kota di Jatim.
"Kami memperoleh laporan ini dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI)," katanya, Jumat 31 Mei 2019.
Buruh yang menjadi korban pelanggaran aturan pemberian THR ini bervariasi mulai pekerja kontrak atau outsourcing hingga pegawai tetap. Bahkan, pengaduan ini didominasi pegawai tetap.
BACA JUGA: Enam Belas Perusahaan di Jatim Dilaporkan Tak Bayar THR
"57 persen pegawai tetap, 14 persen tenaga kontrak dan 9 persen outsourcing," katanya
Pelaporan terbanyak datang dari pegawai tetap yang kini masih dalam proses PHK, atau belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena masih proses PHK, secara perundangan dia masih berhak, karena statusnya masih karyawan, dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Pemkot Kediri Buka Posko Pengaduan THR
LBH mencatat ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan untuk menghindari membayar THR kepada para karyawannya. Salah satunya mengganti THR dengan bingkisan.
Habibus mengatakan ada juga perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bahkan, ada juga buruh yang tak memperoleh THR sepeserpun.
"Ada juga yang hanya dijanjikan saja, tapi sampai hari ini THR-nya tidak diberikan," katanya.
BACA JUGA: Begini Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Karyawannya
Sejumlah perusahaan ini, kata Habibus, telah jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh.
"Menurut aturannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," kata Habibus.
Dari pengaduan ini, LBH Surabaya akan menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim agar melakukan penindakan kepada tujuh perusahaan pelanggar.
"Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai dengan Permenaker Nomor 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif," katanya.