Jumat, 13 January 2023 23:00 UTC
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan). Twitter @DewanPers
JATIMNET.COM – Jabatan Ketua Dewan Pers yang kosong akhirnya terisi, Jumat, 13 Januari 2023. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025 menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 Desember 2022.
Akun twitter resmi Dewan Pers menuliskan bahwa terpilihnya Ninik merupakan keputusan hasil rapat pleno para anggota institusi tersebut.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Ninik tercatat sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Selama bertugas, Ninik menjadi Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Baca Juga : Tahapan Pemilu Mulai Berjalan, Dewan Pers Sebut Potensi Penyebaran Hoaks Meningkat
Di luar kerja pers, Ninik aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Ninik juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan (2006-2009 dan 2010-2014), Anggota Ombudsman RI (2016-2021), dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif sebagai Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Baca Juga : Polri – Dewan Pers Adakan Nota Kesepahaman Cegah Polarisasi Pemilu 2024
Ninik juga pernah menerbitkan buku berjudul "Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia".
Usai terpilih, Ninik menyatakan siap terus memperjuangkan kemerdekaan pers, kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik dalam keterangannya.
Baca Juga : Wartawan di Palopo Divonis 3 Bulan, Ini Kata Dewan Pers
Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 20
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak hadir.