Logo

Terpidana Mahmud Ikuti Pelantikan Anggota DPRD Gresik 

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 August 2019 13:15 UTC

Terpidana Mahmud Ikuti Pelantikan Anggota DPRD Gresik 

ABSENSI: Mahmud Legislator Partai Nasdem mengisi daftar hadir saat memasuki gedung DPRD Gresik, Jumat 23 Agustus 2019. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Terpidana Mahmud yang juga legislatif Partai Nasdem terpilih, mengikuti rapat Paripurna DPRD Gresik dalam acara pengucapan sumpah sebagai anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024.

Dengan pengawalan ketat pihak Rutan Klas II B Banjarsari, Kecamatan Gresik bersama Kepolisian, Mahmud datang tepat pukul 14.00 WIB kemudian masuk ke gedung DPRD Gresik.

Tidak ada kendala untuk mendapatkan ijin dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sebab telah dilakukan permohonan usai Mahmud divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

"Untuk permohonan ijin tidak ada kendala, tembusan Pengadilan Tinggi satu hari mengikuti pelantikan. Namun tergantung pihak rutan kalau langsung kembali ya kita langsung kembali," terang Gunadi, Kuasa Hukum Mahmud.

BACA JUGA: Divonis Dua Tahun Penjara, Caleg Nasdem Ajukan Banding

Seperti diketahui, Mahmud tidak diberikan keistimewaan atau tempat khusus saat mengikuti paripurna yang pertama kalinya dia ikuti. Mahmud duduk di kursi kehormatan seperti 19 anggota DPRD baru terpilih lainnya.

Lebih jauh, Gunadi memaparkan saat ini putusan Majelis Hakim di PN Gresik yang menghukum dua tahun pada Mahmud belum memiliki kekuatan hukum tetap (belum inkrah).

Mahmud sendiri masih memiliki hak politik sebagai anggota dewan terpilih meskipun saat ini dilakukan penahanan atas putusan Hakim PN Gresik yang belum memiliki hukum tetap.

Nama Mahmud terpanggil saat Sekwan DPRD Gresik, Darmawan membacakan 50 orang anggota DPRD Gresik lama maupun yang baru untuk diambil sumpah.

BACA JUGA: Dua Oknum LSM Jadi Tersangka Pemerasan dan Penipuan

Beberapa menit kemudian 50 anggota DPRD Gresik diambil pengucapan sumpah janji dipimpin ketua Pengadilan Negeri Gresik, Fransiskus Arkadeus Rowe dan dilanjutkan penandatanganan serta penyematan pin.

Pimpinan sementara hasil pemilu diberikan atau diwakili M Abd Khodir (Ketua DPRD sementara) dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Asluchul Alif Maslichan (Wakil Ketua) dari Partai Gerindra.

Sambutan tertulis Gubernur dibacakan langsung Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, kemudian acara dilanjutkan dengan pengucapan selamat diikuti keluarga pengantar.

Sebelumnya, Mahmud menyatakan banding setelah divonis dua tahun hukuman penjara, Kamis 15 Agustus 2019 lalu. Mahfud dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah. Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.