Logo

Terlilit Utang, Suami-Istri Ini Gagal Rampok dan Aniaya Pembantu Rumah Tangga

Reporter:,Editor:

Sabtu, 19 September 2020 01:00 UTC

Terlilit Utang, Suami-Istri Ini Gagal Rampok dan Aniaya Pembantu Rumah Tangga

PERAMPOKAN. Petugas Polsek Cerme menunjukkan salah satu tersangka dan barang bukti perampokan disertai kekerasan di Perumahan Cerme Apsari, Jumat, 18 September 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Motif perampokan disertai kekerasan di rumah Teguh Heru Yuwono, Perumahan Cerme Apsari Blok HH Nomor 12A, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, 12 September 2020, terungkap. 

Polisi mengamankan pasangan suami istri Suparman dan Likha,  yang masih tetangga korban. Pasutri itu tinggal di Perumahan Cerme Apsari Blok HH Nomor 15.

Saat diinterograsi, pasangan suami istri ini mengaku merampok disertai kekerasan karena terlilit utang dan rencananya hasil kejahatan digunakan melunasi utangnya. 

Keduanya ditangkap usai polisi menemukan pemilik linggis yang digunakan memukul pembantu rumah tangga di rumah Teguh, Risma Asti Herianti. Hal ini dikuatkan dengan keterangan para saksi dan korban bahwa pemilik linggis adalah Suparman.

BACA JUGA: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya

“Kami lakukan penangkapan di rumah pelaku 15 September 2020. Setelah diintrogasi, dia mengaku jika dibantu istrinya," ujar Kapolsek Cerme AKP Mohamad Nur Amin, Jumat, 18 September 2020.

Dua hari kemudian polisi berhasil menangkap Likha di Jalan Raya Cerme Kidul. Keduanya dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Motifnya karena pelaku sedang terlilit utang,” kata Nur. 

Nur mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku memang sudah mengetahui jika kondisi jendela kamar korban di lantai dua rusak dan tidak bisa dikunci.

"Tersangka pernah bekerja membersihkan rumah Teguh. Sehingga dia tahu kondisi jendela yang rusak," katanya.

Nur mengatakan kedua tersangka sudah ditahan dan sejumlah barang bukti juga telah disita seperti satu kaos berkerah warna biru dan celana hitam, satu linggis, dan hasil pemeriksaan visum dan foto scan serta foto rontgen Risma.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA: Terjebak Cinta Terlarang, Dibunuh Kawanan Kerabat

Informasi yang dihimpun bahwa perampokan disertai kekerasan itu terjadi saat pelaku berusaha masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela kamar di lantai dua. Pembantu rumah tangga, Risma, mengetahui dan berteriak. Pelaku langsung memukul Risma dengan linggis hingga terluka parah.

Pemilik rumah, Teguh dan istrinya, yang tidur di lantai satu langsung naik ke atas dan mendapati Risma tergeletak lemas bersimbah darah sambil memegang bagian lehernya. Linggis yang digunakan tersangka tertinggal dan menancap di kasur.

Saat ini, kondisi Risma mulai membaik dan dirawat di RSUD Ibnu Sina karene mengalami luka di bahu dan jari.