Logo

Terdakwa Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina Divonis Berbeda

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 July 2026 07:00 UTC

Terdakwa Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina Divonis Berbeda

Samuel Ardi Kristanto saat mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus perusakan rumah dan pengusiran terhadap nenek Elina Widjajanti.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026,  majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono memvonis terdakwa Samuel Ardi dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan.

Sedangkan terdakwa M Yasin divonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Slamet, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Samuel dituntut 4 tahun dan M Yasin dituntut 1,5 tahun.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir akibat pengusiran.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Pujiono yang merupakan mantan Humas PN Sidoarjo itu.

"Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara," imbuhnya.

Menanggapi putusan itu, Yafet, pengacara terdakwa Samuel menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucapnya saat diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan hakim.

Hal senada juga diungkapkan JPU Ida Bagus Putu Adnyana. "Pikir-pikir juga yang mulia," ujar JPU yang menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya ini.

Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80 tahun, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan pengacara.