Logo

Terbongkar Modus “Ranjau” Jaringan Sabu Gresik-Surabaya, Transaksi COD hingga Transfer

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 April 2026 10:30 UTC

Terbongkar Modus “Ranjau” Jaringan Sabu Gresik-Surabaya, Transaksi COD hingga Transfer

Para tersangka usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa, 21 April 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik mengungkap pola peredaran narkotika yang digunakan jaringan sabu lintas Gresik dan Surabaya. Para pelaku diketahui menjalankan bisnis haram tersebut dengan metode “ranjau” serta transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, jaringan ini telah beroperasi sejak Desember 2025 dan memanfaatkan sistem distribusi yang terorganisir.

Dalam praktiknya, pelaku menempatkan sabu di titik tertentu (ranjau) yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut setelah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun melalui transfer.

BACA: DPRD Gresik Desak Aktor Utama dari Skandal SK Palsu ASN Diungkap 

Selain metode ranjau, jaringan ini juga menggunakan sistem pertemuan langsung atau COD untuk memperlancar transaksi sekaligus menghindari deteksi aparat.

Pengungkapan modus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat tersangka, yakni FJT, AHC, DDP, dan HVS yang diamankan di wilayah Gresik dan Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 68,211 gram sabu yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut 68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” papar Ramadhan, dalam jumpa pers pengungkapan kasus yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon seluler, kartu debit, serta uang tunai yang digunakan dalam transaksi.

Polisi menilai penggunaan metode ranjau dan COD menjadi salah satu cara yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk memutus rantai langsung antara penjual dan pembeli.

BACA: Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

Meski demikian, aparat memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama”.