Logo

Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 April 2026 08:15 UTC

Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution (tengah) disela-sela gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas, Gresik, pada Selasa malam, 14 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat sekitar 0,051 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Pakal, Surabaya. Polisi menangkap AHC di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah pada Rabu pagi, 15 April 2026. Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta timbangan digital.

BACA: Penimbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik Masuk Bui 

Selanjutnya, polisi bergerak ke wilayah Menganti, Gresik, dan mengamankan DDP yang merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan pelaku, ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.

Dalam penggerebekan yang sama, petugas juga menangkap HVS yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat mencapai 65,56 gram, serta alat timbang dan kartu debit.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 68,211 gram sabu yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut 68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegasnya, Selasa 21 April 2026.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, timbangan digital, kartu debit, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

BACA: Terbongkar Modus “Ranjau” Jaringan Sabu Gresik-Surabaya, Transaksi COD hingga Transfer

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk tersangka DDP, AHC dan FJT diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka HVS terancam hukuman lebih berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).