Jumat, 10 January 2020 13:54 UTC
ilustrasi. Gambar: Pixabay
JATIMNET.COM, Jember – Kalut terbelit utang Rp 10 juta, Sum (nama inisial), perempuan 60 tahun asal Jember nekat berbohong jadi korban perkosaan.
Bermula ketika Sum ditemukan tergeletak tak berdaya di ranjang kamar oleh tetangga pada 4 Desember 2019 pagi lalu. Selain jadi korban perkosaan orang tak dikenal, ia mengaku pelaku juga menganiaya. Sebagai bukti, ada luka di leher Sum.
Tapi nyatanya, laporan itu rekayasa. “Akhirnya ia mengakui, menyakiti diri sendiri karena utang piutang,” kata Kepala Polres Jember AKPB Alfian Nurrizal pada wartawan di kantornya, Jumat 10 Januari 2020.
Kasus itu sempat menjadi perbincangan warga Jember. Terlebih korbannya seorang nenek yang tinggal seorang diri. Tapi polisi mendapati sejumlah kejanggalan, ada ketidaksesuaian antara keterangan Sum dan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Misalnya, temuan bercak darah di seprai dan baju saat olah TKP. “Itu memang darah milik Sum. Tapi setelah kami (mintakan) visum, tidak ada (tanda-tanda) perlakuan kekerasan seksual,” katanya.
BACA JUGA: Nenek 60 Tahun Gagalkan Pencurian Toko
Untuk memperkuat analisa kasus, polisi kembali menggelar olah TKP pada Kamis 9 Januari 2020.
Menurut Alfian, jika pemerkosaan berlangsung dalam posisi tidur, darah dari luka di leher mengalir ke samping. “Seharusnya aliran darah dari leher akan mengenai bagian daerah belakang,” katanya.
Nyatanya, darah menetes ke seprai dan mengenai baju. “Jadi darahnya langsung jatuh ke bawah,” katanya. Artinya, ia melanjutkan, korban dalam posisi duduk saat kejadian.
Dari olah TKP jilid dua itu, polisi menemukan sebilah pisau di bawah kasur. Setelah diperiksa, hanya ada sidik jari Sum di sana. “Tidak ada korelasi antara pengakuan korban dan alat bukti yang kami miliki,” katanya.
BACA JUGA: 23 Tahun Siri, Kakek-Nenek Ini Dinikahkan Lagi
Polisi kembali menguji keterangan Sum dengan temuan di TKP. Hasilnya, ia mengaku terlilit utang Rp 10 juta. Karena kalut, ia mencoba bunuh diri tapi gagal.
Pada 3 Desember 2019 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, ia duduk di ranjang kamar. Saat itu, ia baru saja pulang dari rumah tetangga untuk mencicil Rp 50 ribu untuk utangnya. Dalam posisi duduk, ia menyayat lehernya dengan pisau.
Ia pingsan. Tapi takdir bicara lain. Tubuhnya ditemukan tergolek lemah oleh seorang tetangga-yang curiga Sum tak keluar rumah seperti biasa, keesokan harinya. Dan, Sum dilarikan ke RSUD Soebandi untuk mendapat perawatan medis.
“Saya tidak tahu, esok harinya saya sudah ada di rumah sakit,” katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menjadikan Sum tersangka pengaduan palsu. Ia dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan. Tapi polisi tak menahannya.
