Logo

Tepergok Curi Handphone, Suami Tega Tinggal Istri Ditangkap Warga

Reporter:,Editor:

Senin, 12 August 2024 02:00 UTC

Tepergok Curi Handphone, Suami Tega Tinggal Istri Ditangkap Warga

Sumiyah ditangkap warga saat tepergok mencuri handphone di rumah warga Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 11 Agustus 2024. Foto: Dok. warga Desa Brayublandong

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang wanita diamankan warga Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, usai tepergok mencuri handphone milik Tiko, 34 tahun, Minggu, 11 Agustus 2024.

Pelaku ialah Sumiyah, 46 tahun, dan suamnya, Rosidi, 47 tahun, asal Kabupaten Tuban. Rosidi berhasil kabur dari kejaran warga.

Saat itu, korban masih tertidur di ruang tengah rumah dengan posisi handphone diletakkan di samping tubuhnya.

BACA: Curi Ponsel Milik Pendekar, Residivis Dihajar Massa

Melihat korbannya terlelap, pelaku yang pernah ditangkap Polres Tuban atas kasus pencurian rumah kosong ini dengan cekatan beraksi. Dimulai dari merusak pintu rumah hingga mengembat HP milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, saat kejadian, istri korban yang hendak keluar untuk berbelanja melihat aksi pelaku mengambil HP yang tergeletak.

 "Istri korban melihat ada perempuan yang mengambil HP, kemudian teriak dan korban terbangun untuk mengejar bersama istri dan warga yang mendengar," katanya, Senin pagi, 12 Agustus 2024.

Sumiyah tak berkutik saat warga sekitar yang mendengar teriakan ikut mengepungnya dari berbagai sisi. Dia diringkus tepat di depan rumah korban. 

Suami Sumiyah, Rosyidi, yang sedang menunggu di atas motor dekat rumah korban seketika kabur dan meninggalkan Sumiyah.

BACA: Curi Handphone Dalam Bus, Pemuda Asal Tuban Ditangkap

Suami yang menikahi pelaku 3 tahun lalu itu tak terkejar warga yang geram atas aksinya.

"Mereka adalah residivis kasus pencurian rumah kosong dan curanmor. Rekan pelaku menggunakan motor Honda Supra serta jaket warna hitam lalu meninggalkan pelaku," katanya. 

Atas kejadian tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 huruf 3e dan huruf 4e KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," katanya. 

Sumiyah kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Dawarblandong tanpa sang suami, Rosyidi, yang kabur.