Rabu, 25 May 2022 09:40 UTC
Petugas dari Kemensos saat melakukan pendataan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menemukan lima agen di Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto yang ternyata dimiliki pendamping PKH. Hal ini diketahui saat melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
“Ada sembilan e-warung yang kita cek di Kecamatan Kuterejo, dan lima diantaranya dimiliki pendamping PKH. Sudah ketahuan, bahwa agen ini meski tidak secara langsung mengelola, rata-rata yang mengelola istrinya, itu tidak boleh," kata Auditor lingkungan Insperktorat Jendral Kemensos RI, Dadan Triadi, Rabu, 25 Mei 2022.
Tak hanya itu, tim audit juga menemukan di Desa Kanigiro, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto, salah satu KPM Suwanti, 69 tahun menerima komoditas minyak goreng dan shampo. Bahkan, barang yang diterima KPM tidak sesuai dengan nota belanja.
KPM tersebut mengambil komoditi BPNT di agen bernama Nur Ainiyah pada penyaluran bulan April 2022 yang komoditinya sebenarnya adalah buah-buahan. Dimana buah-buahan itu disupplai oleh Korcam PKH Kutorejo.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bantu Kemensos Salurkan Bantuan PKH dan BPNT
Namun, Tim Audit Kemensos tak memberikan sanksi terhadap agen tersebut. Mereka hanya meminta agen Nur Ainiyah memberikan kompensasi kepada KPM atas kesalahan yang diperbuat.
"Kita tetap mencari penyelesaian di lapangan dengan memberikan kompensasi ke KPM. Agen kembali memberikan komoditi 2 kilogram telur yang seharusnya. Nota yang tidak sesuai juga kita perintahkan untuk merubah, disesuaikan dengan kondisi realnya," ucap Dadan.
Melihat adanya sejumlah temuan yang sesuai dengan laporan terkait temuan kordinator kecamatan (Korcam) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kutorejo di Kabupaten Mojokerto yang merangkap supplier atau pemosok komoditi buah terhadap agen e-warung.
Tim audit pun hanya memberikan pilihan kepada Korcam PKH yang diketahui bernama Slamet Hariyanto. Antara memilih tetap menjadi pendamping PKH atau menjadi SupplierSupplier ke agen-agen.
Baca Juga: Polisi Periksa 30 Saksi Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo
Jika oknum-oknum itu memilih sebagai supplier, maka harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai pedamping PKH, begitupun sebaliknya. Namun menurut Dadan, setelah diberikan pilihan yang bersangkutan masih pikir-pikir dulu.
"Terus terang itu memang tidak boleh. Ini kan sudah kita lihat langsung, kita berikan pilihan saja. Kalau tetap mau jadi pendamping, ya harus tidak boleh lagi jadi supplier komoditi berkaitan dengan BPNT. Katanya masih mau pikir-pikir dulu," ia memungkasi.
Berbeda dengan yang disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Rahardjo Mardianto. Ia mengatakan, jika ada dugaan pendamping PKH merangkap supplier itu benar, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Sudah jelas salah, Kalau memang PKH ya tugasnya mendampingi. Kalau seumpama ini benar akan kami tindak tegas," ia memungkasi.
Perlu diketahui, larangan praktik pedamping PKH merangkap supplier sudah tertuang jelas dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 tahun 2019 tentang BPNT.