Rabu, 24 March 2021 23:00 UTC
KOORDINASI. Pertemuan Pemkot Surabaya dengan sejumlah asosiasi pengusaha di bidang hiburan dan jasa terkait relaksasi usaha selama pandemi, Selasa, 23 Maret 2021. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa, 23 Maret 2021.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan relaksasi ini sebagai upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Karenanya, pihaknya ingin kepercayaan yang diberikan dapat dijaga pengelola usaha.
“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan, Rabu, 24 Maret 2021.
BACA JUGA: SOP Prokes Ketat Disiapkan untuk Relaksasi Pembukaan Bisnis di Surabaya
Ia menjelaskan pertemuan yang berlangsung untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera menerbitkan peraturan yang baru. Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan penilaian selambatnya maksimal 14 hari setelah aturan diterbitkan.
“Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan assessment (penilaian),” ia menjelaskan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini juga menegaskan sesuai amanat Wali Kota Surabaya, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya warga Surabaya.
“Nanti mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” ia mengungkapkan.
BACA JUGA: Cara Pemkot Surabaya Bantu UMKM Pertahankan Usaha di Masa Pandemi Covid-19
Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara detail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga. Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung.
“Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker,” ia memaparkan.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu) George Hamdiwiyanto menambahkan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja.
“Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik Bapak Wali Kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal,” kata George.