Senin, 16 June 2025 13:00 UTC
FR, tersangka kasus pencabulan dengan korban anak kandungnya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang ayah berinisial FR (30), warga Kabupaten Mojokerto diduga tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Tindak asusila itu telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan kronologi aksi bejat tersebut. Awalnya, saat korban ganti baju di kamar mandi.
"Korban ganti baju di kamar mandi kamar mandi yang tidak memiliki pintu hanya tertutup dengan tirai sarung," ungkapnya, Senin, 16 Juni 2025.
Rupanya, FR membuntuti korban dan ikut masuk ke kamar mandi. Hingga akhirnya, tersangka melakukan aksi bejat tersebut.
"Sekira pukul 13.00 WIB, tersangka masuk (ke kamar mandi) tanpa berkata apapun. Kemudian, tangan kanan masuk ke dalam celana korban," terangnya.
BACA: Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Mantan Satpam di Mojokerto Ditahan
Mendapat perlakuan seperti itu, korban berontak. Ia melakukan perlawanan dan berhasil menghentikan aksi bejat tersangka.
"Kemudian (tersangka) melakukan tindakan pencabulan. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan sehingga terserang dan kemudian (tersangka)menghentikan pencabulan tersebut," jelasnya.
Mendapat laporan dari anaknya, ibu kandung korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka yang merupakan ayak kandung korban ditahan pada Minggu, 1 Juni 2025.
"Dari situlah keluarga korban melaporkan aksi tersangka ke polisi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.