Selasa, 11 February 2025 06:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Siswi SMP di Kota Mojokerto dicabuli petugas satuan pengamanan (satpam) di sekolahnya. Akibat perbuatan oknum tersebut, korban trauma sehingga orang tuanya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tersangka ialah AF, 45 tahun, warga Kota Mojokerto yang pernah menjadi satpam di SMP setempat dan telah diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dikonfirmasi membenarkan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
BACA: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi
"Orang tua korban yang melaporkan kejadian anak yang melaporkan pada tanggal 10 Februari 2025 kemarin," ujarnya, Selasa siang, 11 Februari 2025.
Siko menambahkan kronologi kejadian itu terjadi bulan Oktober 2024. Pada saat korban berada di sekolah dipanggil oleh pelaku dan diajak ke musala. Seketika itu korban mencabulinya dengan cara menyuruh membuka rok yang dipakai korban.
"Setelah melakukan persetubuhan, korban disuruh tidak bercerita kejadian tersebut kepada siapapun dengan ancaman," katanya.
Namun, aksi yang dilakukan pelaku itu tidak hanya dilakukan satu kali. Pelaku rupanya melakukan aksi serupa satu bulan kemudian pada November 2024. Ketika itu, korban pulang sekolah dan diajak ke kamar mandi dan melakukan aksi pencabulan tersebut.
BACA: Kekasih Ingkar Janji, Keluarga Anak Korban Persetubuhan Lapor Polisi
"Korban mengalami sakit dan trauma dan takut juga ketemu tersangka," katanya.
Tersangka mengaku sebelumnya sering melakukan komunikasi dengan korban melalui Whatsapp.
"Sehingga tersangka menyukai korban dan timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka juga sudah mengundurkan diri sebagai satpam di SMP setempat sejak 15 November 2024.