Logo

Tarif Tol Waru-Bandara Juanda Naik, Ini Rinciannya

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 December 2020 03:00 UTC

Tarif Tol Waru-Bandara Juanda Naik, Ini Rinciannya

Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Citra Margatama Surabaya selaku pengelola jalan tol simpang susun Waru - Bandara Juanda melakukan penyesuaian tarif. Mulai tanggal 6 Desember 2020 pukul 00.00 kendaraan golongan I, II, dan III, naik sebesar Rp 500. Sementara kendaraan golongan IV dan V naik hingga Rp 1.000. 

Rincianannya besaran tarif golongan I dari 8.000 menjadi Rp 8.500. Sedangkan golongan II dan III yang sebelumnya Rp 12.000 berubah menjadi Rp 12.500. kemudian, golongan IV dan V naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000. 

Kepala Departemen SDM dan Humas, PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair mengatakan, pemberlakukan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, Tanggal 14 Oktober 2020. 

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi khususnya Kota Surabaya," ujar Zulkhair, Jumat 4 November 2020.

BACA JUGA: Ini Besaran Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi 4

Pihaknya menyebut telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tol, dengan penyebaran informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS) di jalan tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda. 

Pun dengan pemenuhan standar kelayakan jalan tol sebelum penyesuaian tarif tol telah mencakup syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Zulkhair mengingatkan, demi lancarnya perjalanan di jalan tol, pengguna jalan dihimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. "Dengan begitu, antrian di gerbang tol tidak akan terjadi serta memberlakukan ketentuan muatan sumbu terberat maksimum pada kendaraan angkutan yang diijinkan melintas di jalan tol," tandasnya.