Senin, 02 September 2019 10:47 UTC
Foto: Ilustrasi/Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Di hari pertama setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakuan tarif baru Ojek Online (Ojol) secara serentak, pengemudi mengeluhkan minimnya order, Senin 2 September 2019.
"Pihaknya telah melakukan survei kepuasan terkait dengan pemberlakukan tarif ojol serentak. Secara umum versi pengemudi order turun tapi pendapatan naik karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Seperti dilansir Suara.com, Senin 2 September 2019, Budi Setiyadi mengatakan, sekitar 222-224 kota di Indonesia telah diberlakukan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
BACA JUGA: Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku Secara Nasional
"Tadi malam 00.00 WIB masuk hari Senin kita berlakukan secara nasional. Pemberlakuan secara nasional ini atas sepengetahuan pengemudi dan aplikator jadi kita harap hari ini sudah berjalan efektif 222-224 kota di Indonesia," kata Budi.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp7.000-Rp10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per km. Biaya minimum Rp8.000-Rp10.000 per 4 km.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Pemberian Diskon, Ini Tanggapan Gojek dan Grab
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp7.000-Rp10.000 per 4 km.