Logo

Tangani Perkara Perdata dan Tata Usaha, PT JGU Kerjasama dengan Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 February 2020 02:00 UTC

Tangani Perkara Perdata dan Tata Usaha, PT JGU Kerjasama dengan Kejati Jatim

KERJASAMA: PT JGU menandatangi kerjasama bidang hukum dengan Kejati Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Jatim Graha Utama (JGU) menandatangani kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa 25 Februari 2020. 

Direktur Utama PT JGU Mirza Muttaqien menyampaikan, kerjasama ini berupa pendampingan hukum kepada perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim tersebut. 

"Ujung dari pendampingan ini adalah guna mensukseskan program dari Bu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, khususnya adalah Perpres 80/2019," ujar Mirza.

Dengan didampingi Kejati Jatim, diharapkan bakal memudahkan langkah PT JGU dalam merumuskan kebijakan perusahaan. Sehingga apapun yang diambil selalu mempertimbangkan landasan hukumnya.

BACA JUGA: 10 Penanganan Perkara Pidum di Kejati Jatim

"Kita ingin di dalam setiap langkah nantinya, mulai dari perumusan, perencanaan dan tindakan itu adalah yang tidak melawan dan melanggar hukum. Sehingga proses maupun hasil akhirnya adalah sesuatu yang betul-betul transparan dan akuntabel," terangnya.

Diakui Mirza, kerjasama dengan Kejati Jatim baru kali pertama dilakukan. Hal ini dikarenakan pada saat itu belum paham betul bahwa Kejati Jatim itu boleh dan dapat mendampingi mulai dari proses perencanaan.

"Dulu kita pikir hanya prosenya kalau terjadi masalah saja, ternyata tidak. Dan wawasan yang diberikan kepada kami pembekalan ini memberikan insert yang luar biasa. Proses dari awal itu kami akan sangat membutuhkan pendampingan dari Kejati Jatim," tandasnya.

Pada kesempatan sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kuntadi mengatakan, kerjasama dengan PT JGU ini dalam rangka pelayanan kejaksaan di bidang perdata. 

Fungsi jaksa disini sebagai pengacara negara untuk mengawal, memastikan dan menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum kedepan akan lebih sesuai dengan aturan. 

"Jadi tidak ada keragu-raguan apakah risiko bisni atau apakah itu sudah masuk ranah pidana. Ini yang area abu-abu oleh beberapa pihak BUMN dan BUMD ragu-ragu. Kami melakukan kegiatan ini sudah masuk ranah korupsi atau masuk kategori risiko bisnis. Sementara sisi lain risiko bisnis itu antara keuntungan dengan kerugian itu kan satu mata uang. Nah, kehadiran kami untuk memastikan langkah-langkahnya tepat," kata Kuntadi.