Selasa, 26 November 2024 09:00 UTC
DIBAKAR. Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo membakar surat suara Pilkada 2024 yang tak memenuhi syarat dan salah kirim, Selasa, 26 November 2024. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan 865 surat suara di halaman gudang KPU setempat di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Rabu, 26 November 2024.
Surat suara tersebut terdiri dari 204 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, 361 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, serta 300 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Pemusnahan ratusan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Itu dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan surat suara.
BACA: Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Probolinggo Copoti APK
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengatakan keberadaan surat suara Pilbup Situbondo di gudang KPU Probolinggo merupakan kesalahan pengiriman dari percetakan PT Temprina Media Grafika, Gresik.
Pemusnahan surat suara Pilbup Situbondo itu sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jawa Timur. Sesuai regulasi, apabila ada salah pengiriman, maka tidak dikembalikan.
"Untuk kekurangan surat suara di Kabupaten Situbondo, kebutuhannya sudah dipenuhi pihak percetakan," kata Aliwafa.
BACA: KPU dan Forkopimda Kabupaten Probolinggo Lepas Distribusi Logistik Pilkada 2024
Aliwafa menyampaikan pemusnahan dilakukan demi memastikan keamanan dan efisiensi dalam proses penanganan surat suara yang tidak sesuai.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan sejumlah instansi terkait termasuk Bawaslu Kabupaten Probolinggo.