Kamis, 17 December 2020 10:00 UTC
OPERASI. Operasi Penegakan Protokol Kesehatan, Oleh Petugas Gabungan di Kota Probolinggo. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Tim Gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Kota Probolinggo, menertibkan dua pegawai ASN yang tak tertib protokol kesehatan.
Keduanya terjaring operasi petugas di dua titik berbeda, yakni lokasi pertama di Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, lalu kedua di Kantor Kelurahan Tisnonegaran.
Kasi Ops Dinas Satpol PP , Hendra Kusuma mengatakan, pegawai pertama terjaring operasi lantaran tertangkap basah, tengah berbincang bersama temannya tanpa mengenakan masker. Lalu pegawai kedua, kedapatan tak memakai masker saat berada di parkiran Kelurahan Tisnonegaran.
“Karena melanggar Prokes, kartu identitas keduanya kami amankan dan didata untuk proses lebih lanjut. Sanksi kami samakan dengan masyarakat, baik lewat sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” kata Hendra, Kamis 17 Desember 2020.
BACA JUGA: Pelanggar Prokes di Probolinggo Jalani Sanksi Cabuti Rumput Kuburan
Menurut Hendra, operasi penegakan Prokes ke perkantoran di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dimana hingga hari ini, total sudah ada 8 kantor yang didatangi.
"Operasi di perkantoran ini, akan terus dilakukan secara acak dan tidak memungkinkan di perkantoran swasta juga. Tujuannya guna mencegah penyebaran Covid-19," ia menerangkan.
Hendra menjelaskan, operasi penegakan Prokes dilakukan di lingkup OPD, lantaran banyak klaster berasal dari perkantoran.
BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan di Probolinggo Bakal Disanksi Bersihkan Kuburan 3 Hari
"Kami bersama tim merasa perlu operasi di perkantoran, sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,”pungkasnya.
Sekadar informasi, sejak operasi penegakan Prokes Covid-19 yang diterapkan mulai September hingga November lalu, tercatat sudah ada 1.932 pelanggar yang terjaring. Dengan rincian sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang.
Lalu dari sejumlah kartu penduduk yang disita, sekitar 661 KTP sudah diambil. Sedangkan sisanya 134 KTP belum diambil oleh pemiliknya. Sedangkan nilai denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 8.940.000 sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000.