Logo

Tak Libur, Pelayanan Masyarakat saat Pilkades di Probolinggo Tetap Berjalan

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 February 2022 23:00 UTC

Tak Libur, Pelayanan Masyarakat saat Pilkades di Probolinggo Tetap Berjalan

CEK PASUKAN. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengecek kesiapan personel dan sarana pengamanan Pilkades Probolinggo, Selasa, 15 Februari 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak menetapkan hari libur saat pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal berlangsung Kamis, 17 Februari 2022. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan meski tidak menjadi libur daerah, karyawan atau karyawati yang masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebab Pemkab Probolinggo telah mengeluarkan surat permohonan pemberian dispensasi bagi masyarakat yang berdomisili Kabupaten Probolinggo yang desanya sedang ada Pilkades.

Permohonan pemberian dispensasi ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono atas nama Bupati Probolinggo tersebut tertuang dalam surat nomor 420/117/426.114/2022 tanggal 15 Pebruari 2022.

BACA JUGA: 1.500 Personel Gabungan Amankan Pilkades di Kabupaten Probolinggo

Surat permohonan pemberian dispensasi tersebut  ditujukan kepada Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Pasuruan, Bupati Situbondo, Bupati Lumajang, Bupati Pasuruan, Direktur BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan se-Kabupaten Probolinggo, dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo.

Heri menyampaikan tidak ditetapkannya hari libur saat momen pencoblosan lantaran Pemkab Probolinggo tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.

“Saat Pilkades serentak memang tidak diliburkan agar tidak mengganggu pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas, rumah sakit, dan pelayanan perizinan lainnya," ujar Heri, Selasa, 15 Februari 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rachmad Sholeh menjelaskan berkaitan isi surat permohonan dispensasi yang mengharapkan agar memberikan kesempatan kepada karyawan atau karyawati yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.

BACA JUGA: Covid Meningkat, Kemendagri Setujui Pilkades di Probolinggo Tetap Digelar

“Isi surat selain ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati luar daerah, juga ditujukan bagi perusahaan di wilayahnya agar memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawatinya dalam menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing,” kata Nur. 

Nur menyampaikan dengan surat permohonan dispensasi tersebut diharapkan tingkat partisipasi pemilih tinggi. 

Sebagai informasi, pada perhelatan Pilkades serentak tahap dua yang bakal digelar Kamis, 17 Pebruari 2022, tercatat ada sebanyak 723.046 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 1.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan kepala desa di 250 desa se-Kabupaten Probolinggo.