Kamis, 10 February 2022 23:00 UTC
PILKADES. Salah satu persiapan di tingkat desa menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak tahap dua pada 17 Februari 2022. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Direktoral Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Rekomendasi Nomor 141/0714/BPD tanggal 9 Pebruari 2022 tersebut merupakan tindak lanjut surat Plt Bupati Probolinggo Nomor 140/571/426.114/2021 tanggal 30 Januari 2022 tentang Data Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Organisasi Perangkat Daerah yang menangani Pilkades serentak terkait persiapan dan pelaksanaan.
Dalam rekomendasi disebutkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengisi dan memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam Instrumen Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Hal itu telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta dalam rangka memenuhi arahan Bapak Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA: Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang
Hal itu berkaitan penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan merujuk aspek pengaturan, pembentukan dan koordinasi tim, sosialisasi kebijakan, persiapan pengamanan, persiapan logistik dan pengawasan protokol kesehatan serta penyesuaian paling banyak 500 DPT per TPS.
Oleh karenanya, Kabupaten Probolinggo dinyatakan telah siap melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 17 Februari 2022.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengaku bersyukur dengan turunnya rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan Pilkades serentak dari Kemendagri.
Menurutnya, lewat keluarnya rekomendasi, bisa dipastikan tanggal 17 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa melaksanakan Pilkades serentak dengan tetap harus waspada.
BACA JUGA: 969 Orang Daftar Pilkades di Probolinggo, Tiap Desa Maksimal Lima Calon
“Artinya, di tengah-tengah pandemi ini tidak menutup kemungkinan karena pertimbangan lain, kemudian ada kebijakan lain sehingga tetap tidak boleh menggampangkan," ujar pria yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo tersebut, Kamis, 10 Februari 2022.
Menurutnya, dengan keluarnya rekomendasi, maka Pemkab Probolinggo sudah mendapatkan izin dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
"Tentunya Kemendagri memberikan izin dengan melihat beberapa parameter sebagai persyaratan untuk pelaksanaan Pilkades. Dan itu mampu dipenuhi semua oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tuturnya.
Heri berpesan agar Ketua KPPS turut membantu Pemkab Probolinggo dalam rangka mengingatkan para calon, tim sukses, dan pendukung agar tetap patuh pada protokol kesehatan terutama dalam pemakaian masker.
"Saya harap Pilkades besok betul-betul sudah clear dan tidak ada sesuatu yang mengganjal, sehingga bisa mengantarkan pelaksanaan demokrasi tingkat desa ini dengan aman, lancar, dan memperoleh pemimpin desa yang amanah," kata Heri.
Sebagai bentuk antisipasi seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemkab Probolinggo bakal membuat SOP berkaitan pelaksanaan Pilkades. Dengan harapan nantinya, pelaksanaan betul-betul aman dari Covid-19 dan tidak melahirkan klaster penularan baru.