Senin, 11 November 2024 03:40 UTC
DIJEMUR. Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo dihukum dengan dijemur, Senin, 11 November 2024, karena tak ikut upacara Hari Pahlawan 10 November 2024. Foto: Diskominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Sebanyak 97 pegawai Pemerintah Kabupaten Probolinggo dikenai sanksi dijemur di bawah terik sinar matahari setelah absen menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan 2024.
Sanksi diberikan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dengan menjemur para pegawai tersebut di halaman Kantor Bupati Probolinggo, Senin, 11 November 2024.
Tindakan pembinaan dilakukan setelah Ugas menemukan data 97 ASN dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir dalam upacara peringatan Hari Pahlawan pada Minggu, 10 November 2024.
Ugas menegaskan pentingnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Ketidakhadiran dalam momen nasional menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sejarah perjuangan bangsa.
BACA: Peringati Hari Pahlawan, Plt. Bupati Lamongan Ajak Perangi Masalah Sosial
“Saya sangat kecewa terutama karena ini merupakan peringatan Hari Pahlawan yang jarang sekali ada sanksi di daerah lain," kata Ugas.
Ugas mengatakan ia mengambil langkah tegas tersebut agar para pegawai bisa lebih menghargai setiap kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Jika kita tidak bisa menghargai upacara yang bertujuan mengenang para pahlawan, bagaimana kita bisa menghargai tugas-tugas kita sehari-hari,” katanya.
BACA: Peringati Hari Pahlawan 2024, Pemkot Mojokerto Gelar Teatrikal Perobekan Bendera Belanda
Menurut Ugas, berdasarkan data yang diperoleh dari 495 orang yang diundang untuk hadir dalam upacara, hanya 398 orang yang hadir. Sementara 97 orang lainnya tidak hadir.
“Saya minta laporan yang jelas tentang siapa saja yang tidak hadir dan apa alasan mereka. Ada yang cuti, sakit, atau tugas di luar daerah. Namun, kita harus memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai bentuk sanksi, para pegawai yang kedapatan absen bakal menjalani hukuman dijemur selama empat jam. Jika nantinya ada pegawai yang tidak hadir pada pembinaan, maka bakal dilakukan penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).