Logo

Tak Ada Pidana, Polres Mojokerto Kota Hentikan Perkara Temuan Uang Rp3,8 Miliar  

Reporter:,Editor:

Jumat, 05 August 2022 08:20 UTC

Tak Ada Pidana, Polres Mojokerto Kota Hentikan Perkara Temuan Uang Rp3,8 Miliar
 

TEMUAN UANG. Tumpukan uang baru pecahan Rp1.000 hingga Rp20 ribu di bagasi mobil Granmax yang ditemukan petugas Polres Mojokerto Kota saat patroli di pintu tol Gedeg, Kab. Mojokerto, April 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota akhirnya menghentikan kasus temuan uang baru senilai Rp3,8 miliar yang ditemukan April 2022 lalu. Uang pecahan baru dengan nominal fantastis ini ditemukan dalam dua mobil saat personel Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini rupanya sudah diterbitkan sejak awal Juli 2022. Bersamaan dengan diserahkannya uang pecahan baru nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu, serta barang bukti berupa mobil kepada sang pemilik, JE, 29 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo.

"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus 2022.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Dapati Uang Senilai R p5 M Dalam Satu Unit Mobil Tanpa Pengawalan

Rizki menyebut alasan kepolisian menghentikan perkara yang sempat ramai ini karena dugaan tindak pidananya tidak terbukti.

Uang pecahan baru tersebut merupakan uang asli dan bukan obyek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU Perdagangan.

Pihak bank tempat uang tersebut diambil juga bisa menunjukkan bukti transaksi penarikan uang. "Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," ujar lulusan Akpol tahun 2010 ini.
 
BACA JUGA: Penukaran Uang Baru Tidak Lagi Terpusat di Kantor Bank Indonesia

Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan uang baru senilai Rp3,8 miliar di dalam dua mobil saat personel Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Uang baru pecahan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu dengan nilai total cukup fantastis itu ditemukan dari dua mobil saat beberapa orang berhenti di pintu tol dan menurunkan barang yang dibungkus plastik.

Tumpukan uang asli itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur dan sudah beredar sebanyak Rp1,2 miliar di Jombang dan Nganjuk. Total uang yang dibawa sebelum sampai di Mojokerto mencapai Rp5 miliar.

Polisi bahkan memeriksa enam orang saksi termasuk pemilik uang dan mobil Grandmax, JE, 29 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan empat orang rekannya adalah pemilik mobil Pajero yang juga pemesan uang pecahan baru.