Senin, 18 November 2019 09:48 UTC
TAHUN WISATA. Destinasi Kampung Karang Kenik menjadi salah satu obyek wisata unggulan Pemkab Situbondo. Foto: Hozaini.
JATIMNET.COM, Situbondo – Bupati Situbondo menilai tahun kunjungan wisata telah menggerakan sektor ekonomi. Selain menumbuhkan industri rumah tangga dan pelaku ekonomi kreatif di sekitar obyek wisata, penerimaan pajak hotel dan restoran juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami tak hanya menyediakan sarana dan prasarana untuk wisata, tapi melatih SDM warga sekitar wisata seperti pelatihan chief, pemandu wisata dan pendampingan ekonomi kreatif,” ujar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, Senin, 18 November 2019
Sejak di-launching menjadi tahun kunjungan wisata Mei 2019, tercatat sudah ada 493.204 wisatawan berkunjung ke Situbondo, dengan rincian 492.206 wisatawan nusantara, sedangkan sisanya atau 998 adalah wisatawan asing.
BACA JUGA: Kebutuhan Daging Ayam Tinggi, Situbondo Perbanyak Peternak Lokal
Menurut Dadang Wigiarto, Kabupaten Situbondo memiliki 13 destinasi wisata unggulan. Tingginya pengunjung tentu akan meningkatkan perekonimian masyarakat sekitar obyek wisata serta membuka lapangan pekerjaan baru.
“Meningkatnya kunjungan wisata bisa dilihat dari meningkatnya pendapatan tukang ojek di kawasan wisata Plaza Rengganis Gunung Argopuro. Pendapatan mereka meningkat sejak menetapkan tahun kunjungan wisata,” katanya.
Bupati yang juga mantan lawyer itu menambahkan, ke depan promosi harus terus ditingkatkan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, penambahan sarana penunjang harus terus dilakukan mengingat persaingan sektor pariwisata sangatlah ketat.
“Pengelola wisata baik berupa perusda maupun Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), harus menjaga keberlangsungan tahun kunjungan wisata. Ini tidak mudah karena butuh keseriusan dan kekompakan lintas sektoral,” terang Dadang Wigiarto.
BACA JUGA: DPRD Situbondo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Banyaknya wisatawan, lanjut Dadang, berdampak terhadap peningakatan PAD melalui sektor pajak hotel, restoran dan rumah makan. Penerimaan pajak hotel sejauh ini meningkat rata-rata 27,34 persen dibandingkan tahun 2018.
Tahun lalu pajak hotel ,mencapai Rp 551,123 juta, dengan rata-rata pajak per bulan Rp 45 juta lebih. Sedangkan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2019 mencapai Rp 526,359 juta, dengan rata-rata realisasi pajak sebesar Rp 58 juta lebih per bulan.
Begitu pula dengan pajak restoran dan rumah makan pada tahun 2018 terealisasi Rp 176,939 juta, dengan rata-rata retribusi pajak Rp 14 juta lebih per bulan. Sementara hingga Oktober 2019, pajak restoran dan rumah makan sudah mencapai Rp 188 juta lebih, atau rata-rata realisasai pajak mencapai Rp 20 jutaan setiap bulannya.