Kamis, 01 January 2026 11:20 UTC

Beberapa pake sabu total 5 kilogram yang disita Polda Sumatra Utara, Kamis, 1 Januari 2026. Foto: Divisi Humas Mabes Polri
JATIMNET.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang hendak dikirim antarprovinsi.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 1 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU, 49 tahun, warga Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi rencana pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintasi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum.
BACA: Polda Kalbar Sita 7,9 Kilogram Sabu Senilai Rp3,26 Miliar
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan pemantauan intensif dan penyisiran di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang telah diinformasikan sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas sandang yang dibawa oleh MU.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku,” ujarnya.
BACA: Polri dan BNN Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Dari hasil pemeriksaan awal, MU mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya.
"Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif," katanya.
Saat ini, MU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumut menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
