Senin, 29 December 2025 06:30 UTC

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat merilis penyitaan sabu seberat 7,9 kilogram dari 24 kasus periode Oktober hingga Desember 2025. Foto: Divisi Humas Mabes Polri
JATIMNET.COM – Polda Kalimantan Barat melalui Satuan Ditresnarkoba berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 7,9 kilogram dari 24 kasus periode Oktober hingga Desember 2025.
Dari puluhan kasus itu, polisi mengamankan 30 tersangka dan 9 orang di antaranya residivis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Deddy Supriadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,” ujarnya dikutip dari Mediahub Polri, Senin, 29 Desember 2025.
Deddy menambahkan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan generasi bangsa.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” katanya.
Deddy mengungkapkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum.
Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir ekstasi lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” katanya.
