Logo

Surat Edaran Kewajiban bagi Pengelola Hotel Melaporkan Pengunjung Diterbitkan

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 February 2021 09:20 UTC

Surat Edaran Kewajiban bagi Pengelola Hotel Melaporkan Pengunjung Diterbitkan

OPERASI: Satgas Covid-19 bersama TNI/Polri saat melakukan kegiatan operasi PPKM di sejumlah hotel ataupun apartemen di Kota Surabaya dan memberikan informasi mengenai surat edaran. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengelola hotel ataupun apartemen saat ini wajib melaporkan para pengunjung yang menginap selama tiga hari. Laporannya ke Disbudpar, dan Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Sebab, saat ini sudah ada surat edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jumat 12 Februari 2021.

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," begitu isi bunyi dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manajer Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

Baca Juga: Cegah Covid selama PPKM, Sentra PKL dan Jalan Protokol di Surabaya Ditutup Terbatas

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. "Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," kata Whisnu.

Menurutnya, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. "Makanya harus kita putus rantainya," ia mengungkapkan.

Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.