Rabu, 03 June 2020 14:20 UTC
KECELAKAAN KERJA. Instalasi pengolahan bioethanol di pabrik PT Enero saat diresmikan Menteri BUMN Dahlan Iskan, 20 Agustus 2013. Pada 11 April 2020 terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga karyawan meninggal dan dua luka. Foto: Ishomuddin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Supervisor Divisi Bio Gas PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan kerja. PT Enero merupakan anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara (PN) X yang memproduksi bioethanol 99,5 persen dari tetes tebu (molasses).
Karyawan berinisial M, 36 tahun, tersebut adalah orang yang bertanggung jawab pada keselamatan karyawan termasuk yang bertugas membersihkan kolam preselting atau kolam pegendapan limbah hasil produksi bioethanol di pabrik setempat.
Pada 11 April 2020 lalu, tiga karyawan atau pekerja PT Enero meninggal dunia dan dua lainnya luka akibat kecelakaan kerja di area kolam pengendapan limbah.
BACA JUGA: Laka Kerja PT Enero, Polisi Tunggu Hasil Autopsi dan Penelitian Cairan Kimia
"Sementara masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial M yang juga warga Kabupaten Mojokerto dan kita tetapkan sejak kemarin (Selasa, 2 Juni 2020)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas Polresta Mojokerto dibantu Tim Labfor Polda Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Menurut Sodik, petugas menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengolahan limbah di pabrik setempat sehingga menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia dan dua lainnya luka.
BACA JUGA: Satu Korban Tewas Kebocoran Gas PT. Enero Pengantin Baru
Salah satunya, tersangka tidak mengingatkan pekerja untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menjalankan pekerjaannya.
“Terkait penetapan ini, kita juga sudah kumpulkan barang bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka. Di antaranya ada hasil visum dan hasil laboratorium," Sodik menegaskan.
Kepolisian juga menyita beberapa alat bukti lain seperti surat, masker, dan baju yang digunakan oleh para korban.
"Tersangka ditetapkan karena memiliki tanggung jawab sebagai SPC, jadi keselamatan pekerja itu tanggungjawabnya," kata Sodik. Tersangka dikenakan pasal 305 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Lima Pekerja PT Enero di Mojokerto Terlibat Laka Kerja, Tiga Meninggal, Dua Dalam Perawatan
Tiga karyawan atau pekerja yang meninggal dunia antara lain karyawan Divisi Biogas Plant, Beni Trio Sucahyo, 30 tahun, warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg; Bayu Adi Nugraha, 30 tahun, dan Rudik, 45 tahun, warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg sebagai helper atau pembantu operasional.
Sementara itu, dua karyawan yang selamat adalah Mochamad Jainun, 45 tahun, warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg sebagai satpam dan Koirul Hidayat, 28 tahun, warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.