Selasa, 06 April 2021 06:20 UTC
PENETAPAN NIKAH. Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (jas abu-abu sebelah kiri) bersama salah satu pasangan suami istri yang menjalani itsbat (penetapan) nikah di Aula PCNU Kab. Mojokerto, Selasa, 6 April 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Banyaknya warga Kabupaten Mojokerto yang tak memiliki buku nikah menjadi salah satu permasalahan yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
Tercatat dari awal tahun 2021, sudah ada 21 pasangan yang mengurus gelar perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Hanya saja, baru 14 perkara yang administrasinya atau syarat pernikahan secara hukum sudah lengkap.
"Banyak warga yang sudah nikah tidak punya KTP, KK, dan Buku Nikah. Terus berimbas pada anak-anaknya yang mau sekolah atau melamar kerja. Ini permasalahannya," kata Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa saat menghadiri kegiatan itsbat Nikah Masal di Aula PCNU Kabupaten Mojokerto, Selasa, 6 April 2021.
Wakil Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menyayangkan banyaknya warga Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki buku nikah hingga bertahun-tahun lamanya. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum yang mana seharusnya semua urusan wajib memiliki catatan hukum.
BACA JUGA: Sebanyak 118 Pemohon Terkendala Ajukan Dokumen Isbat Nikah
"Jadi semisal nikahnya tahun 1970, ya tetap di buku nikah tahun segitu. Hanya kemudian otomatis mereka punya legal formal untuk buku nikah, akta nikah, KTP, dan ada juga gelar perkara pernikahan dari PA," katanya.
Ia menjelaskan dalam kegiatan ini Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Nahdlatul Ulama (NU) menjadi fasilitator dalam menggelar sidang keliling terpadu untuk mengurus buku nikah.
Selain itu, kegiatan yang menggandeng tiga instansi itu bukan resepsi pernikahan, melainkan hanya penetapan pernikahan yang diawasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.
"Adanya penyelenggaraan sidang keliling terpadu bisa dianggap sebagai berkah. Sebagaimana yang diketahui bahwa memang masalah utama yang harus diatasi oleh pemkab saat ini juga terkait urusan pernikahan masyarakat di kabupaten," katanya.
Banyaknya warga yang masih abai untuk mengurus dokumen penting ke instansi karena kekurangan dana. Padahal, imbasnya sangat besar bagi kehidupan anak-anak mereka.
Untuk itu, ia mengatakan kemungkinan langkah selanjutnya sidang keliling terpadu ini bisa dilakukan berkesinambungan dan langsung terjun ke lapangan. Yakni, melalui kunjungan ke seluruh kecamatan untuk melakukan pengurusan pernikahan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
"Ya, bisa juga karena warga kekurangan dana untuk mengurus. Makanya ke depan nanti, kami bakal bicarakan hal-hal ini sebab sudah termasuk program untuk warga kabupaten,” tuturnya.
BACA JUGA: Pandemi, Angka Perceraian di Ponorogo Tinggi Mencapai 1.769 Gugatan
Salah satu peserta itsbat nikah massal, Roy Sanjaya, 52 tahun, asal Kecamatan Bangsal mengaku bahagia. Pengantin pria yang menikahi Yuliana yang usianya 10 tahun lebih muda itu mengungkapkan dirinya sudah menikah sirri sejak tahun 2016.
Karena biaya yang terbatas, ia pun tak mengurus pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, selama lima tahun, mereka berstatus sebagai suami istri secara siri.
"Kendala karena uang, pokoknya karena memang enggak ada biaya, katanya mahal,” katanya.
Ini pernikahah keduanya. Sebelumnya, ia sudah menikah pertama kali secara resmi dan tercatat di KUA.
Kini, ia sudah bisa bernapas lega. Sebab, pernikahannya telah tercatat secara hukum. "Begitu ada program ini saya ambil. Ya, karena gratis dan enggak ribet, saya tahunya program ini dari anak cabang PCNU," katanya.
