Sabtu, 14 August 2021 11:20 UTC
UHW Perbanas bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menggelar Festival Edukasi Perlindungan Hak Konsumen secara online, Sabtu, 14 Agustus 2021. Dok: UHW Perbanas
JATIMNET.COM, Surabaya – Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menggelar Festival Edukasi Perlindungan Hak Konsumen, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Selain untuk memperingati Hari Perlindungan Konsumen yang jatuh pada 20 April, kegiatan ini tindak lanjut nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk barang maupun jasa.
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UHW Perbanas, Soni Harsono, mengatakan festival ini bertema Menjadi Konsumen Milennial yang Cerdas. Tujuannya untuk untuk mendorong semangat literasi dan kemampuan kritis pelajar dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.
”Ada tiga lomba yang kami adakan, yaitu lomba poster, video, dan debat,” kata Soni di sela kegiatan.
BACA JUGA: Wisuda Pertama UHW Perbanas Jadi Wisuda Terakhir Bagi Lulusan Dengan Bentuk Sekolah Tinggi
Selain perlombaan bagi pelajar SMA sederajat, sejumlah akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum ikut dalam kegiatan Ruang Edukasi Konsumen bersama BPKN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Timur.
”Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat untuk kita semua khususnya anak-anak di sekolah lanjutan tingkat atas agar dapat menjadi konsumen millenial yang cerdas di era digital yang perkembangannya begitu cepat,” ia mengungkapkan.
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim menjelaskan fungsi BPKN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen. Dasar hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam paparannya, sejak 2017 hingga 30 Juli 2021 total pengaduan yang diterima BPKN mencapai 6.597 pengaduan. Pada tahun 2021, pihaknya mengalami kenaikan pengaduan yang cukup signifikan. Sebab, dalam satu semester ini hingga 30 Juli 2021, jumlah pengaduan sebanyak 2.787 pengaduan.
”Ini ada banyak kasus dan yang paling ramai adalah e-commerce dan jasa keuangan di 2021,” kata Rizal saat berdiskusi dalam Ruang Edukasi Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: STIE Perbanas Surabaya Resmi Bertransformasi Jadi Universitas Hayam Wuruk Perbanas
Di lain pihak, Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Inggit Mawarsih Puspitasari menambahkan tantangan perlindungan konsumen salah satunya informasi asimetris di luar lembaga jasa keuangan. Informasi asimetris yang beredar di lingkungan menemukan tingkat literasi lebih rendah dibandingkan inklusi.
”Padahal, secara fundamental kita harus menguatkan sisi pengetahuan atau literasi. Baru saat memanfaatkan produk keuangan dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Inggit.
Usai Ruang Edukasi, para pemenang lomba diumumkan. Untuk kategori lomba poster juara 1 diraih Arni Nazira (MAN 1 Magetan), juara 2 Azwa Safira Azzahrah (SMAN 1 Taman Sidoarjo), dan juara 3 Hayuna Niza (SMA PGRI 2 Jombang).
Kategori lomba video juara 1 disematkan kepada Rani Rusdi Ana (SMA Wachid Hasyim, Taman, Sidoarjo), juara 2 Deny Pandu Yuda Pratama (MAN 1 Magetan), dan juara 3 Siska Dwi dan Lisia Syaharani (SMA Hang Tuah 4 Surabaya).
Untuk lomba debat, juara 1 diraih Maitreyawira Batam, juara 2 SMA Negeri 4 Denpasar, dan juara 3 SMAN 78 Jakarta.