Logo

Sopir Daring Disuruh Culik Anak Lewat Medsos

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 February 2020 09:16 UTC

Sopir Daring Disuruh Culik Anak Lewat Medsos

BABAK BELUR. Tersangka penculikan anak diinterograsi Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa 4 Januari 2020. Foto: IST..

JATIMNET.COM, Gresik – Achmad Muzakki Maulana (25) warga Perum Banjarsari Asri, Desa Banjarsari Blok AA/3 RT10 RW01 Kecamatan Cerme, Gresik mengaku menyesal setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan anak.

Penyesalan itu disampaikan di sela rilis ungkap kasus penculikan anak di Mapolres Gresik, Selasa 4 Februari 2020. “Saya menyesal sekali, memalukan keluarga,” kata Muzakki sambal menangis di Mapolres Gresik.

Kasus penculikan anak ini bermula saat tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial VA melalui media sosial (Wechat). Tersangka mengeluhkan masalah keuangan yang dihadapi kepada kenalannya itu.

Selanjutnya perempuan yang diduga berasal dari Bogor itu meminta dicarikan anak sesuai kriterianya. VA berjanji akan memberi imbalan sejumlah uang bila berhasil.

BACA JUGA: Ugal-ugalan di Jalur Pantura Gresik, Bus Tabrak Mobil

“Pria pekerja pabrik sekaligus sopir daring itu mulai melancarkan aksinya,” kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Pelaku, lanjut Kusworo, melihat seorang korban berinisial SWK (9). Dia tengah membeli jajanan di Dusun Sukorejo Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Gresik pada Senin 3 Februari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Atau membeli jajanan di samping rumah korban.

Tersangka langsung menarik paksa korban kemudian memasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1187 EE, warna silver. Pelaku melajukan mobilnya ke arah terminal Bunder Gresik atau arah Utara.

“Saat hendak melintas di rel kereta api, tersangka terjebak macet. Pada saat itu korban berteriak meminta tolong karena menjadi korban penculikan,” Kusworo menambahkan.

BACA JUGA: Gadis Jawa Barat Korban Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik

Korban kemudian kabur dengan cara membuka pintu mobil dan melompat keluar. Selanjutnya korban berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan tersangka melarikan diri lantaran ketakutan. Warga yang mengetahui adanya penculikan anak, berusaha mengejar tersangka.

“Kebetulan saat itu ada anggota kami melintas di lokasi dan mendegar keributan, dan langsung mengamankan tersangka di Polsek Cerme. Pada saat bersamaan ada warga yang melapor ke anggota kami,” lanjut Kusworo.

Saat ini Polres Gresik terus mendalami kasus penculikan anak. Selain meminta keterangan dari pelaku, pihaknya juga akan mengumpulkan data dan bukti-bukti lain. Sebab, lanjut Kusworo, sejauh ini tidak ada jaringan penculikan anak yang dilakukan tersangka. Pelaku diduga melakukan aksinya sorang diri.

Kusworo menegaskan tersangka terancam Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 328 jo 330 KUHP. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kusworo.