Senin, 22 September 2025 09:00 UTC

Konferensi pers kecelakaan maut di jalur wisata Bromo, Probolinggo. Foto: Zulalif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polisi akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur wisata Bromo.
Tragedi yang terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu, 14 September 2025 ini menewaskan sedikitnya sembilan orang dan melukai sejumlah penumpang lainnya.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan sopir berinisial AB melakukan kelalaian fatal saat mengemudikan kendaraan.
“Dari pemeriksaan di lapangan dan analisis Tim Traffic Accident Analysis (TAA), saudara AB lalai dalam mengendalikan bus ketika melewati jalur turunan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin, 22 September 2025.,
Kelalaian sopir, Latif menjelaskan, karena tidak mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum memasuki jalur menurun tajam, sehingga laju kendaraan tidak terkendali.
"Kesalahan fatal tersebut semakin diperburuk dengan cara pengereman yang salah,"ujar Kapolres Probolinggo.
Sebelum insiden terjadi, sopir menekan pedal rem secara berulang-ulang. Akibatnya, kampas rem panas berlebihan dan akhirnya tidak berfungsi hingga akhirnya bus melaju dengan kecepatan tinggi.
“Tim TAA memperkirakan kecepatan bus sebelum menabrak mencapai 82 kilometer per jam. Bahkan, ditemukan jejak benturan sepanjang 60 meter di sisi kanan jalan,” tambah Latif.
Dengan kondisi rem yang tidak lagi bekerja, bus pariwisata itu akhirnya menabrak pembatas jalan.
Tabrakan keras tersebut mengakibatkan korban jiwa, puluhan penumpang luka-luka, serta kerusakan pada sejumlah kendaraan dan pagar rumah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas kelalaiannya, sopir AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saudara AB resmi ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 12 juta,” tegasnya.
Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo dan telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
